|  | 
| Mantan Sekjen Kemenaker Heri Sudarmanto ditetapkan tersangka. (Ist) | 
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Kali ini, mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker RI, Heri Sudarmanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Benar, dalam pengembangan penyidikan perkara ini, KPK menetapkan satu orang tersangka baru, Sdr. HS. Mantan Sekjen Kemnaker,” ujar Juru Bicara KPK, *Budi Prasetyo*, melalui pesan tertulis.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan bulan ini, memperluas lingkup penyidikan yang sebelumnya telah menjerat delapan pejabat dan staf Kemnaker.
Delapan tersangka sebelumnya berasal dari berbagai posisi strategis di Direktorat PPTKA dan Ditjen Binapenta & PKK, termasuk Gatot Widiartono, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, staf Direktorat PPTKA, Suhartono, Dirjen Binapenta & PPK (2020–2023) Haryanto, Direktur PPTKA (2019–2024), kini Dirjen Binapenta (2024–2025), Wisnu Pramono, Direktur PPTKA (2017–2019), Devi Angraeni, Koordinator Uji Kelayakan PPTKA, kini Direktur PPTKA (2024–2025).
Selama periode 2019–2024, total dugaan gratifikasi yang diterima mencapai Rp53,7 miliar. Sejumlah pihak telah mengembalikan dana ke negara melalui rekening penampungan KPK, dengan total pengembalian Rp8,61 miliar.
Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan penggeledahan di berbagai lokasi strategis di Jabodetabek dan Jawa Timur, termasuk Kantor Kemnaker, Rumah para tersangka dan pihak terkait dan Kantor agen pengurusan TKA
KPK juga menyita 14 unit kendaraan, terdiri dari 11 mobil dan 3 sepeda motor. Salah satu motor disita dari Risharyudi Triwibowo, mantan Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, yang kini menjabat sebagai Bupati Buol.
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B, Juncto Pasal 18 UU Tipikor, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP
 
Komentar0