TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Skandal PUPR OKU Makin Dalam, Wakil Ketua DPRD Ikut Terseret, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus dugaan korupsi proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. 


Kali ini, lembaga antirasuah menetapkan empat tersangka baru, termasuk Wakil Ketua DPRD OKU, Parwanto, yang kini resmi menyandang status tersangka.


“Benar,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.


Selain Parwanto, KPK juga menetapkan anggota DPRD OKU Robi Vitergo, serta dua pihak swasta yakni Ahmad Thoha alias Anang dan Mendra SB sebagai tersangka. Keempatnya diduga terlibat dalam praktik suap dan penyalahgunaan anggaran proyek infrastruktur tahun anggaran 2024–2025.


Sebagai bagian dari pengembangan kasus, KPK juga memanggil 14 saksi untuk diperiksa di Polda Sumsel. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut bahwa para saksi berasal dari berbagai unsur pemerintahan dan legislatif, termasuk IS selaku Asisten I Sekretariat Daerah OKU, ISN selaku Sekretaris DPRD OKU, LH selaku Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah OKU, dan RF selaku Asisten III Setda OKU.

 

Kemudian anggota DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial KAM dan GAU, dan Wakil Ketua DPRD OKU periode 2024-2029 berinisial PAR dan RH, serta RI selaku pihak swasta.

 

Selanjutnya SET selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah OKU, AAA selaku Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan OKU, MIA selaku Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, AAN selaku aparatur sipil negara pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, dan MN selaku ASN pada Dinas PUPR OKU.


Menariknya, Parwanto turut dipanggil sebagai saksi meski telah berstatus tersangka, menunjukkan kompleksitas dan kedalaman jejaring kasus ini.


Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, yang langsung menetapkan enam tersangka, di antaranya, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin, Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati, anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah, serta M. Fauzi alias Pablo, dan Ahmad Sugeng Santoso dari pihak swasta.


Dengan penetapan tersangka baru, KPK menunjukkan komitmennya untuk mengungkap seluruh aktor di balik skandal korupsi yang diduga merugikan keuangan daerah secara signifikan.

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.