![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024. Senin (17/11/2025), sebanyak 12 saksi dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para saksi berasal dari berbagai perusahaan travel haji dan umrah, termasuk MAG (Dirut PT Magna Dwi Anita), AA (Direktur PT Amanah Wisata Insani), SUH (Dirut PT Al Amin Universal), FAH (Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama), HAG (Dirut PT Ghina Haura Khansa Mandiri), UM (Dirut PT Rizma Sabilul Harom), MF (Direktur PT Elteyba Medina Fauzana), AMS (Direktur PT Busindo Ayana), BS (Dirut PT Airmark Indo Wisata), SB (Konsultan), FD (Pegawai swasta), dan SM (Pemilik Travel Maslahatul Ummah Internasional)
Penyidikan kasus ini dimulai pada 9 Agustus 2025, tak lama setelah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan oleh KPK pada 7 Agustus. Dalam prosesnya, KPK juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.
Hasil awalnya mengejutkan: kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. KPK pun langsung mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk mantan Menag Yaqut.
Pada 18 September, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam skandal ini.
Tak hanya KPK, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menyoroti kejanggalan dalam pembagian kuota haji tahun 2024. Dari tambahan 20.000 kuota yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama membagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Namun, pembagian ini bertentangan dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 yang mengatur bahwa kuota haji khusus hanya 8 persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut ibadah yang sangat sakral bagi umat Islam. KPK dan DPR kini berada di garis depan untuk mengungkap siapa saja yang bermain di balik layar kuota haji. Akankah ini menjadi titik balik reformasi penyelenggaraan haji di Indonesia? Kita tunggu kelanjutannya.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0