TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Prabowo Rehabilitasi Eks Pejabat ASDP, Kontroversi dan Harapan di Balik Keputusan Istana

INSTINGJURNALIS.COM Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang sebelumnya divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi perusahaan pada periode 2019–2022. 


Keputusan ini diumumkan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2025) kemarin.


Ketiga nama yang mendapat rehabilitasi adalah mantan Direktur Utama Ira Puspadewi, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono. 


Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.


Ira Puspadewi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta, sementara Yusuf Hadi dan Harry Adhi masing-masing divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta. Namun, dalam pledoinya, Ira membantah keras telah melakukan korupsi. 


“Aku tidak korupsi sepeser pun. Kerugian negara itu hanyalah angka fiktif. Yang kuperjuangkan hanyalah kemajuan ASDP dan negeri ini,” ujarnya dalam sidang pembelaan beberapa waktu lalu.


Rehabilitasi yang diberikan Presiden Prabowo memicu berbagai reaksi publik. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi tidak merinci alasan di balik keputusan tersebut, namun ketika ditanya apakah rehabilitasi berarti pembebasan, ia menjawab singkat, “Ya kira-kira begitulah”.


Menurut laporan, keputusan ini merupakan hasil dari kajian mendalam yang dilakukan DPR setelah menerima berbagai aduan masyarakat sejak 2024. Komisi III DPR kemudian merekomendasikan rehabilitasi kepada Presiden setelah menilai bahwa terdapat pertimbangan hukum dan sosial yang layak.


Rehabilitasi dalam konteks hukum Indonesia berarti pemulihan nama baik, hak, dan martabat seseorang yang telah menjalani proses hukum. Namun, dalam kasus ini, publik mempertanyakan apakah langkah tersebut juga berarti penghapusan konsekuensi pidana atau sekadar pemulihan status sipil dan sosial.


Keputusan ini menjadi preseden penting dalam dinamika hubungan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga peradilan. Di satu sisi, ia menunjukkan ruang koreksi dalam sistem hukum. Di sisi lain, ia membuka ruang diskusi tentang batas antara keadilan, politik, dan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.