INSTINGJURNALIS.COM – Dunia politik Sinjai kembali diguncang. Kamrianto, anggota DPRD Kabupaten Sinjai dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), kini tengah menghadapi badai hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda dugaan pembakaran mobil dan penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini mencuat setelah mobil Toyota Fortuner milik kader Partai Demokrat, Iskandar, ditemukan dalam kondisi hangus terbakar. Penelusuran aparat mengarah pada Kamrianto dan rekannya, SF (35), yang kemudian diamankan oleh tim Resmob Polres Sinjai.
Namun, drama tak berhenti di situ. Saat menjalani pemeriksaan, Kamrianto dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kasat Narkoba, AKP Muh Yusuf, Rabu (5/11/2025).
“Iya, + (positif) narkoba,” singkat AKP Muh Yusuf saat dikonfirmasi awak media.
Ini bukan kali pertama Kamrianto terseret kasus narkoba. Pada Agustus 2023, ia sempat ditangkap di Makassar saat hendak mengonsumsi sabu-sabu. Namun, saat itu ia hanya dikenakan pasal 127 ayat 1 sebagai pengguna dan menjalani rehabilitasi sesuai pasal 54 di rumah sakit rujukan BNNP.
Kini, dengan dugaan pengulangan perbuatan, Kamrianto berpotensi dijerat pasal berlapis: mulai dari pengrusakan dan pembakaran barang milik orang lain, hingga penyalahgunaan narkotika.
Skandal ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap citra lembaga legislatif di Sinjai. Kamrianto, yang sebelumnya juga sempat terseret isu pribadi, kini menghadapi ancaman nyata terhadap karier politiknya.
Pihak kepolisian masih mendalami motif pembakaran dan kemungkinan keterkaitan antara kedua kasus tersebut. Sementara itu, publik menanti langkah tegas dan transparan dari aparat penegak hukum. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0