INSTINGJURNALIS.COM - Langkah tegas kembali diambil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut dugaan korupsi berbentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Kamis (6/11/2025), tim penyidik KPK menggeledah Rumah Dinas Gubernur Riau dan sejumlah lokasi lainnya sebagai bagian dari penyidikan kasus yang menyeret nama-nama pejabat penting.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penggeledahan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang telah dimulai sejak awal November. Ia mengimbau seluruh pihak untuk mendukung jalannya penyidikan agar prosesnya berjalan efektif dan transparan.
“Kami akan sampaikan perkembangannya secara berkala sebagai bentuk transparansi dalam proses hukum ini,” ujar Budi.
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025 yang mengamankan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya. Sehari setelahnya, Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur, menyerahkan diri ke KPK.
Pada 5 November, KPK menetapkan Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka. Meski belum merinci peran masing-masing, KPK menegaskan bahwa dugaan pemerasan ini berkaitan dengan pengelolaan anggaran tahun 2025.
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi, terutama yang melibatkan pemerasan, secara nyata menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat. Dukungan publik di Riau pun diapresiasi sebagai kekuatan moral dalam mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Penggeledahan di rumah dinas gubernur menjadi sinyal bahwa KPK tidak main-main dalam menegakkan hukum. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum dan transparansi penuh dari lembaga antirasuah.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0