INSTINGJURNALIS.COM - Kepolisian Resor (Polres) Sinjai bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial AL (41), terduga pelaku kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Penangkapan dilakukan pada Minggu (14/7/2025) malam, menyusul laporan resmi dari keluarga korban yang tak terima atas tindakan bejat tersebut.
AL, yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan tinggal di Kecamatan Sinjai Selatan, awalnya diamankan oleh Polsek Sinjai Selatan. Ia kemudian dijemput oleh Unit Resmob dan dibawa ke Mapolres Sinjai sekitar pukul 19.00 WITA untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Sinjai, IPDA Agus Santoso, kasus ini mencuat setelah pihak keluarga korban AN (28) mendapatkan informasi dari sejumlah saksi yang mencurigai adanya tindakan asusila di rumah korban saat situasi sepi.
“Penjemputan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/312/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 14 Desember 2025,” ujar IPDA Agus, Senin (15/12/2025).
Upaya penyelesaian secara kekeluargaan sempat diupayakan, namun menemui jalan buntu. Keluarga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum demi mendapatkan keadilan.
Yang mengejutkan, dari hasil pemeriksaan awal, AL mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak lima kali dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Aksi terakhirnya terjadi pada November 2025, masih di lokasi yang sama rumah korban.
"Menurut hasil interogasi pelaku melakukan lima kali dalam setahun," jelasnya.
Kini, AL telah diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sinjai untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Sinjai berkomitmen menangani setiap laporan secara profesional dan memberikan perlindungan hukum, terutama kepada kelompok rentan,” tegas IPDA Agus. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0