![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Seiring perkembangan penyidikan, KPK membuka peluang untuk memeriksa sejumlah pejabat tinggi di kedua lembaga tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa proses penyidikan masih berjalan dan terus menunjukkan perkembangan signifikan. Sejumlah lokasi telah digeledah, dan berbagai pihak telah dimintai keterangan guna mengungkap konstruksi perkara ini.
“Benar, penyidikan perkara ini masih terus berprogres,” ujar Budi pada Senin (29/12/2025).
Ia menambahkan bahwa pihak-pihak yang telah diperiksa mencakup anggota DPR serta pejabat di lingkungan BI dan OJK.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan untuk mengonfirmasi dugaan peran masing-masing individu, termasuk kaitannya dengan barang bukti yang telah diamankan penyidik.
“Para saksi dimintai keterangannya untuk membantu penyidik mengungkap perkara ini, termasuk dikonfirmasi atas sejumlah barang bukti yang disita dalam penggeledahan,” jelasnya.
Dalam pengusutan kasus ini, KPK juga menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari aliran dana korupsi program CSR di BI dan OJK. Lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan dua anggota DPR, yakni ST dan HG, sebagai tersangka.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah ruang kerja Gubernur BI, Perry Warjiyo, pada malam hari tanggal 16 Desember 2024. Penggeledahan serupa juga dilakukan di salah satu direktorat OJK pada 19 Desember 2024.
Budi menegaskan bahwa KPK berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan, serta akan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi dugaan aliran dana kepada anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024. “Seluruh anggota Komisi XI yang menerima dana dari BI dan OJK harus mempertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, KPK telah memanggil sejumlah anggota DPR sebagai saksi. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Fauzi Amro, Charles Meikyansyah, Ecky Awal Mucharam, Dolfie Othniel Frederic Palit, Iman Adinugraha, Rajiv, dan Ahmad Najib Qudratullah.
Dugaan aliran dana ini mencuat dari keterangan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR yang kini berstatus tersangka. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa informasi tersebut akan terus didalami untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Penulis : Aziz Biro Jakarta
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0