INSTINGJURNALIS.COM - Skandal dugaan korupsi proyek Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) Ibu Kota Kecamatan (IKK) di Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai akhirnya menuai titik terang. Sebanyak tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara lebih dari Rp1,1 miliar ini.
Penetapan tersangka disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sinjai Muh Ridwan Bugisdalam konferensi pers yang digelar di aula Kejari, Senin (8/12/2025) petang.
Kepada awak media, Ridwan menegaskan ketiga tersangka yang kini mendekam di tahanan adalah ALT (51), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah Provinsi Sulsel SYD (49) Direktur PT SKS, yang juga tengah menjalani proses hukum atas kasus serupa di Pekanbaru serta AAR (33) Direktur PT SKS lainnya.
Menurut Ridwan, penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti sah setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Pidsus Kejari Sinjai. “Status dua orang saksi kami naikkan menjadi tersangka setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,” ujar Ridwan.
Proyek SPAM IKK tahun anggaran 2021 ini bersumber dari APBN Satker dengan nilai kontrak awal Rp10,52 miliar. Namun, dalam praktiknya, nilai kontrak dimanipulasi menjadi Rp11,57 miliar, dan masa kerja diperpanjang dari 210 menjadi 350 hari tanpa persetujuan dari Direktorat Jenderal Penyediaan Air Minum.
Ridwan mengungkapkan bahwa SYD dan AAR menyepakati item pekerjaan dan harga material yang tidak tercantum dalam kontrak. Mereka juga mengubah spesifikasi teknis secara sepihak dan bahkan mengalihkan pekerjaan ke pihak lain tanpa kontrak resmi.
Sementara itu, ALT sebagai PPK dinilai lalai dalam pengawasan. Ia disebut memanipulasi progres proyek hingga 97 persen meski pengerjaan belum rampung, dan tetap menyetujui pencairan dana jaminan sebesar Rp810 juta.
“Ada pengadaan item yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada item yang tidak ditemukan di lokasi. Ini jelas perbuatan melawan hukum,” tegas Ridwan.
Audit sementara dari BPKP Sulsel mencatat kerugian negara mencapai Rp1.189.890.071,22. Angka ini masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara.
"Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan di Rutan Sinjai selama 20 hari ke depan. Tim dokter juga telah memastikan keduanya sehat," jelasnya.
Menariknya, Ridwan juga mengisyaratkan bahwa daftar tersangka bisa bertambah. “Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru. Proses penyidikan masih terus berjalan,” ujarnya.
Konferensi pers ini juga dirangkaikan dengan pemaparan capaian kinerja Kejari Sinjai sepanjang tahun 2025, dan dihadiri oleh jajaran pejabat internal Kejari. (**)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0