TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Skandal Dinasti Proyek di Bekasi, Bupati dan Ayahnya Terseret Suap Ijon Miliaran Rupiah


INSTINGJURNALIS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi yang melibatkan kepala daerah. Kali ini, sorotan tertuju pada Bupati Bekasi periode 2025–sekarang, Ade Kuswara (ADK), yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.


Yang mengejutkan, ADK tak sendiri. Ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan, juga ikut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga menjalin kongkalikong dengan seorang kontraktor kawakan berinisial SRJ untuk “menggadaikan” proyek-proyek pemerintah yang bahkan belum dianggarkan.


“Setelah dilantik sebagai Bupati pada akhir 2024, ADK langsung menjalin komunikasi dengan SRJ. Mereka sepakat melakukan praktik ijon proyek infrastruktur untuk tahun 2026 dan seterusnya,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (20/12).


Modusnya, ADK secara rutin meminta uang muka proyek kepada SRJ melalui perantara, termasuk ayahnya sendiri. Padahal, proyek-proyek seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung pemerintah itu belum ada dalam dokumen anggaran resmi.


Dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis (18/12), tim mengamankan 10 orang, delapan di antaranya langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap bahwa total uang ijon yang telah diterima ADK dan HMK dari SRJ mencapai Rp 9,5 miliar, diserahkan dalam empat tahap selama satu tahun terakhir.


Tak hanya itu, KPK juga menemukan aliran dana lain ke kantong pribadi ADK sepanjang 2025 dari berbagai pihak, dengan nilai mencapai Rp 4,7 miliar. Dalam OTT tersebut, turut disita uang tunai Rp 200 juta dari kediaman sang Bupati.


Peran HMK dalam skandal ini dinilai sangat krusial. Selain menjadi penghubung utama antara anaknya dan para kontraktor, HMK juga diduga kerap mencatut nama sang Bupati untuk meminta setoran secara mandiri, bahkan kepada sejumlah kepala SKPD.


“Jabatannya memang kepala desa, tapi dia juga ayah dari Bupati. HMK meminta sendiri, tidak hanya ke SRJ, tapi juga ke SKPD-SKPD,” tambah Asep.


Kini, ketiganya resmi ditahan untuk 20 hari pertama hingga 8 Januari 2026. ADK dan HMK dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai penerima suap. Sementara SRJ sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tipikor.


Skandal ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan korupsi di daerah, sekaligus membuka tabir gelap praktik dinasti politik yang menyalahgunakan kekuasaan demi keuntungan pribadi. KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.



Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.