TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Skandal Kuota Haji, KPK Dalami Dugaan Lobi dan Diskresi Bermasalah di Kemenag

Ilustrasi 

INSTINGJURNALIS.COM  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menguak tabir dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menyeret nama-nama besar di lingkaran Kementerian Agama. Tiga tokoh kunci telah dicegah ke luar negeri karena diduga memainkan peran penting dalam penyimpangan distribusi 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.


Ketiganya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Bidang Ukhuwah Islamiyah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga diketahui aktif sebagai pengurus asosiasi haji dan umrah.


Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pencegahan dilakukan untuk memastikan ketiganya tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. “Kami mendalami apakah diskresi pembagian kuota ini murni berasal dari internal Kemenag atau ada dorongan dari luar, termasuk asosiasi dan PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus),” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK.


Skema dugaan korupsi ini bermula dari kuota tambahan 20.000 jemaah haji yang seharusnya mempercepat antrean haji reguler. Namun, muncul lobi agar pembagian kuota diubah dari ketentuan Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus menjadi 50:50.


Perubahan ini berdampak besar: kuota haji khusus melonjak dari 1.600 menjadi 10.000 jemaah. “Artinya, ada penambahan sekitar 8.400 kuota yang dikelola oleh PIHK, yang tentu saja berimplikasi pada keuntungan ekonomi bagi pihak-pihak tertentu,” terang Budi.


Surat Keputusan yang mengesahkan perubahan tersebut diteken oleh Yaqut Cholil Qoumas pada 15 Januari 2024. Gus Alex diduga turut berperan dalam proses lobi dan pengambilan keputusan tersebut.


KPK juga menyoroti peran Fuad Hasan Masyhur sebagai representasi ganda, pengusaha travel sekaligus pengurus asosiasi. “Ini penting karena bisa jadi ada pengaruh dari asosiasi dalam mendorong kebijakan yang menguntungkan pihak tertentu,” tambah Budi.


Saat ini, KPK tengah mendalami keterlibatan sekitar 13 hingga 14 asosiasi yang diduga ikut mengelola kuota tambahan tersebut. Fokus penyidikan mencakup proses sebelum dan sesudah penerbitan keputusan, serta potensi kerugian negara akibat penyimpangan ini.


“Pencegahan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan efektif, terutama dalam mengurai benang kusut diskresi dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama,” tutup Budi.


Skandal ini membuka babak baru dalam pengawasan tata kelola ibadah haji di Indonesia, sekaligus menjadi peringatan bahwa ibadah suci pun tak luput dari potensi permainan kekuasaan dan kepentingan bisnis.


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.