INSTINGJURNALIS.COM - Awan gelap kembali menyelimuti dunia birokrasi tanah air. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengonfirmasi bahwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024.
"Benar," ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto singkat namun tegas, saat ditemui awak media di Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Meski demikian, Fitroh belum bersedia membeberkan lebih jauh apakah Yaqut satu-satunya tersangka atau ada pihak lain yang turut terseret dalam pusaran kasus ini.
Pernyataan senada juga disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menegaskan bahwa lembaganya telah menetapkan tersangka dalam perkara yang menyentuh salah satu pilar penting ibadah umat Islam tersebut.
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi.
Penyelidikan kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025. Saat itu, KPK menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara. Hasil awalnya mengejutkan: lebih dari Rp1 triliun diduga raib akibat praktik korupsi dalam pengelolaan kuota haji.
Tak lama berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji Maktour.
Penyidikan terus bergulir. Pada 18 September 2025, KPK mengungkap bahwa sebanyak 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji diduga terlibat dalam praktik lancung ini. Skala keterlibatan yang masif ini menandai kasus sebagai salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah pengelolaan ibadah haji di Indonesia.
Sementara itu, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama tertuju pada pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi rata: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji reguler. Keputusan sepihak ini pun dinilai melanggar hukum dan membuka celah penyalahgunaan wewenang.
Penulis : Aziz Biro Jakarta
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0