TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Skandal Katalis Pertamina, Eks Direktur Ditahan KPK, Diduga Atur Tender Rp200 Miliar

INSTINGJURNALIS.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap praktik korupsi di tubuh BUMN strategis. Kali ini, giliran mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, CD, yang resmi ditahan atas dugaan suap dalam pengadaan katalis senilai USD14,4 juta (sekitar Rp200 miliar) di kilang Balongan.


Penahanan dilakukan usai pemeriksaan intensif oleh penyidik dan tim kesehatan KPK. CD akan mendekam di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Januari 2025.


Kasus ini merupakan kelanjutan dari penyidikan sebelumnya, di mana KPK telah lebih dulu menahan tiga tersangka lain: GW (Direktur PT MP), FAG (Manajer Operasi PT MP), dan APA (pihak swasta). Mereka diduga terlibat dalam skema manipulasi tender pengadaan katalis di Pertamina.


Dalam konstruksi perkara, CD disebut memainkan peran kunci dalam “mengondisikan” perusahaan milik GW, yakni PT MP, agar bisa memenangkan tender. Padahal, PT MP sebelumnya gagal dalam uji teknis (ACE Test) syarat penting dalam pengadaan katalis. Namun, CD diduga menghapus kewajiban lolos uji tersebut melalui kebijakan internal, membuka jalan bagi PT MP untuk memenangkan proyek pengadaan katalis periode 2013–2014.


Sebagai imbalannya, CD diduga menerima suap sedikitnya Rp1,7 miliar. Uang tersebut diyakini sebagai bagian dari fee atas pengondisian proyek yang seharusnya dijalankan secara transparan dan kompetitif.


Atas perbuatannya, CD dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN. Lembaga antirasuah itu berkomitmen untuk terus menelusuri aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus ini.


Penulis : Aziz Biro Jakarta 

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.