INSTINGJURNALIS.COM - Penahanan Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama 30 hari ke depan. Langkah ini dilakukan untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan perpanjangan penahanan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. “Hari ini, penyidik melakukan perpanjangan kedua penahanan tersangka FAR (Fadia Arafiq), eks Bupati Pekalongan,” ujarnya, seperti dilansir dari Berita Satu Rabu (29/4/2026).
Budi menjelaskan, masa penahanan Fadia diperpanjang mulai 3 Mei 20026 hingga 1 Juni 2026. Sebelumnya, masa penahanan pertama akan berakhir pada 2 Mei 2026.
Menurutnya, perpanjangan ini diperlukan karena penyidik masih mendalami keterangan sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. “Perpanjangan penahanan ini dibutuhkan penyidik, mengingat sejumlah saksi masih terus diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan,” jelasnya.
KPK akan terus memeriksa berbagai pihak, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, pihak swasta, hingga keluarga dan orang terdekat tersangka. “Pada prinsipnya keterangan dari masing-masing saksi tentunya membantu untuk membuat terang perkara ini,” kata Budi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.
Ia diduga terlibat dalam praktik benturan kepentingan dan penerimaan gratifikasi, serta melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Fadia saat ini ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari awal masa penahanan. Dalam konstruksi perkara, Fadia diduga mengatur agar PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) memonopoli proyek jasa outsourcing di sejumlah instansi Pemkab Pekalongan.
Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia pada 2022, atau setahun setelah ia menjabat sebagai bupati.
Dalam periode 2023-2026, tercatat aliran dana sebesar Rp 46 miliar dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah. Dari jumlah itu, sekitar Rp 22 miliar digunakan untuk gaji pegawai, sementara sisanya diduga dibagi kepada pihak-pihak terkait, termasuk keluarga tersangka.
KPK juga menduga PT RNB dijadikan sarana penampungan dana hasil korupsi, dengan pengelolaan yang dikendalikan melalui grup WhatsApp khusus.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0