TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Sinergi Pemkab Sinjai dan Kemenkumham Sulsel Dorong Hilirisasi Kekayaan Intelektual untuk Manfaat Ekonomi


INSTINGJURNALIS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Selatan (Sulsel), menjalin kerja sama melalui penandatanganan Nota Kesepakatan dan Rencana Kerja terkait Pengelolaan, Perlindungan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual. 


Nota kesepakatan ini diteken langsung Bupati Sinjai Hj Ratnawati Arif bersama Kepala Kanwil Kementrian Hukum Sulsel Andi Basmal di Command Center Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai, Jumat (17/4/2026) pagi.


Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menegaskan kesepakatan ini mencakup penegakan hukum, pembentukan regulasi, penyuluhan serta Bantuan hukum.


Dampak yang diharapkan kata dia, tidak lain adalah memperkokoh sinergitas dalam menjaga ekosistem Kekayaan Intelektual, mulai dari pencatatan, regulasi daerah, hingga hilirisasi manfaat ekonomi.


Ia menambahkan, perlindungan hukum akan diberikan sesuai kebutuhan masyarakat, dengan harapan kerja sama ini memberi manfaat luas.


"Kami dari Kementerian Hukum selalu siap. Apapun kebutuhan daerah termasuk Sinjai akan kami dukung. Mudah-mudahan penandatanganan nota kesepakatan ini memberikan manfaat bagi masyarakat luas," harapnya


Masih ditempat yang sama, Bupati Sinjai, Hj. Ratnawati Arif, menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa seluruh produk unggulan Sinjai akan mendapatkan label hukum melalui fasilitasi Kanwil Kemenkum Sulsel.


"Alhamdulillah, ini bagian dari upaya menjaga kearifan lokal sekaligus melahirkan daya saing produk hingga ke tingkat internasional,” ujarnya.


Pada kesempatan tersebut, orang nomor satu di Kabupaten Sinjai ini turut menegaskan komitmen Pemkab Sinjai dalam pengelolaan kekayaan intelektual, baik yang dihasilkan masyarakat maupun pemerintah daerah. Dimana tahun ini, telah diprogramkan penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Kekayaan Intelektual.


Menurutnya, hingga kini, Kabupaten Sinjai telah mencatatkan 18 Kekayaan Intelektual Komunal, terdiri atas 10 Ekspresi Budaya Tradisional mulai dari tari Ma’ddongi, Maddui’ Aju, Pesta Adat Mappogau Hanua, Perjanjian Topekkong, Saoraja ri Linrung, Tari Burung Alo, Mappogau Sihanua, Rumah Arung Lappa, Massulo Beppa, dan Marimpa Salo.


Selain itu, 8 Pengetahuan Tradisional seperti Laha Bete, Laha Racci, Minas, Poto-poto, Nasu Lase Jampu, Nasu Fangi, Beppa Laiyya, dan Beppa to Riolo.


Olehnya itu, Bupati Ratnawati berharap dengan kekayaan intelektual yang terlindungi, produk lokal dapat memiliki nilai jual lebih tinggi, meningkatkan kepercayaan pasar, serta memperkuat daya saing ekonomi daerah.  


“Melalui pengelolaan Kekayaan Intelektual yang baik, kita tidak hanya menjaga warisan leluhur, tetapi juga membangun masa depan ekonomi yang mandiri,” tegas Bupati Ratnawati.


Penandatanganan nota kesepakatan ini turut dihadiri para Staf Ahli Bupati, Asisten Setdakab Sinjai, kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kabag serta para pejabat dari Kanwil Kemenkum Sulsel. (*)

Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.