INSTINGJURNALIS.COM, SINJAI, — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sinjai menggelar pembahasan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) terbaru sebagai langkah awal menindaklanjuti Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah dan Unit Kerja pada Perangkat Daerah yang Menyelenggarakan Urusan Pemerintah Bidang Kesehatan.
Bertempat di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, pertemuan dihadiri oleh Kepala Dinas Kesehatan, Sekretaris Dinas, jajaran Dinas Kesehatan, serta Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) beserta staf.
Pembahasan SOTK dilakukan menyusul rencana penerapan struktur organisasi dan tata kerja yang baru. Dalam pembahasan disampaikan bahwa Peraturan Bupati (Perbup) tentang SOTK Dinas Kesehatan yang lama akan dicabut dan digantikan dengan SOTK yang baru.
Oleh karena itu, diperlukan penataan ulang organisasi sekaligus penyesuaian berbagai regulasi yang selama ini menjadi dasar pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah.
Salah satu tahapan penting yang menjadi perhatian adalah harmonisasi regulasi yang direncanakan pada bulan Oktober 2026. Untuk itu, Dinkes Sinjai perlu melakukan persiapan sejak awal, termasuk menyesuaikan batang tubuh dan lampiran SOTK agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Dalam penyusunan SOTK terbaru, berbagai regulasi terkait juga akan menjadi bahan acuan, termasuk ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas serta regulasi Kementerian Kesehatan.
Regulasi tersebut akan dikaji dan diselaraskan agar struktur organisasi yang disusun dapat mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Kesehatan secara efektif.
Dalam struktur yang baru, jabatan fungsional tetap akan difungsikan dan ditempatkan dalam struktur bidang sesuai dengan tugas dan fungsinya. Penataan tersebut juga akan diikuti dengan penyesuaian jabatan, termasuk kemungkinan pelantikan kembali kepala bidang dan pejabat fungsional sesuai struktur organisasi yang baru.
Adapun rancangan bidang pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai dalam SOTK terbaru meliputi:
Bidang Kesehatan Primer dan Komunitas;
Bidang Penanggulangan Penyakit; dan
Bidang Kesehatan Lanjutan, Farmasi dan Alat Kesehatan, serta Sumber Daya Kesehatan.
Selain penataan struktur, Dinas Kesehatan juga akan melakukan penghitungan kembali Analisis Beban Kerja (ABK). Penghitungan ABK akan dilakukan oleh Tim Urusan Kepegawaian dan Umum (Umpeg) sebagai bagian dari proses memastikan kebutuhan dan pembagian tugas organisasi sesuai dengan beban kerja masing-masing.
Pertemuan juga membahas pembentukan Tim Penyusun SOTK Dinas Kesehatan. Nama-nama anggota tim akan ditetapkan dan dimasukkan dalam Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun SOTK sebagai dasar pelaksanaan tugas penyusunan struktur organisasi yang baru.
Dalam proses penyusunan dan harmonisasi, apabila terdapat regulasi yang belum tercantum dan dinilai relevan, regulasi tersebut masih dapat diusulkan untuk dimasukkan. Namun, apabila regulasi tersebut tidak dapat masuk dalam tahapan harmonisasi, maka dapat dilakukan penyesuaian atau penghapusan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui pembahasan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi penerapan SOTK terbaru.
Penataan organisasi diharapkan dapat menghasilkan struktur yang lebih sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan, perkembangan regulasi, serta pembagian tugas dan fungsi yang jelas di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai. (*)
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0