TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kajari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Senilai 72 Juta

Kajari Soppeng Musnahkan Barang Bukti Senilai 72 Juta
INSTINGJURNALIS.com, SOPPENG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng memusnahkan barang bukti berbagai tindakan pidana senilai Rp 72 juta di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Soppeng Jalan Samudra, Kamis (1/2/2018).

Barang bukti senilai Rp.72 juta tersebut terdiri dari sabu dengan berat seluruhnya 33,6 gram senilai 46 juta, 11 buah kaca pireks, 6 buah bom, 11 unit Handphone berbagai merk senilai 10 juta, 3 buah alat timbangan, 40 set kartu domino, 37 lembar kupon putih, 333 jenis obat keras (Daftar G) dan 12 jenis obat Tanpa Izin Edar (TIE) senilai 5 juta, 290 botol minuman keras / minuman beralkohol senilai 9 juta serta berbagai barang bukti lainnya.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Soppeng yang bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti, Dan tentunya ini dari perkara yang sudah inkracht baru kami laksanakan pemusnahan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Atang Pujiyanto.

"Seluruh barang bukti ini perkaranya sudah inkracht (putusan berkekuatan hukum tetap) selama periode pebruari 2017-Januari 2018" sambung Atang Pujiyanto.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri dan disaksikan oleh para Kepala Seksi dan para Jaksa Kejari Soppeng, AKP Hajriadi Kasat Narkoba Polres Soppeng, AKP Ahmad Rosma Kasat Reskrim Polres Soppeng, H. Sulaeman Panmud Pidana PN Watansoppeng dan Ernawati dari Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.

"Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari perkara penyalahgunaan narkotika, perkara kesehatan, perkara pungli, perkara judi, perkara cabul dan perkara miras," ujar Atang Pujiyanto.

Atang Pujiyanto menuturkan, barang bukti tersebut terkumpul dari 72 perkara yang mempunyai barang bukti yakni 45 perkara narkoba, 15 perkara judi, 1 perkara Pungli, 1 perkara pencabulan, 5 perkara kesehatan dan 5 perkara miras.

Kasi Pidum Kejari Soppeng, M Akbar menambahkan, barang bukti tersebut berasal dari 114 terpidana yang berada di wilayah hukum Kejari Soppeng.

"Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan di dalam air dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan lagi," ungkapnya.

(cinchonk/instingjurnalis)

Type above and press Enter to search.