Agenda sidang yang sebelumnya dinyatakan memasuki tahapan vonis, mundur di tahap pembelaan terdakwa lantaran harus menunggu koordinasi dengan pihak keluarga korban untuk mediasi sebagai bahan pertimbangan hakim
keluarga terdakwa beralasan, jika hingga saat ini belum ada komunikasi dengan pihak korban lantaran masih dalam suasana berduka sejak putri terdakwa meninggal.
Sebelumnya, terdakwa alga terlibat kasus penganiayaan dengan menyerang dan menikam korbannya kasus ini terjadi bulan oktober 2017 lalu.
dalam pembelaannya, terdakwa menyampaikan permohonan untuk keringanan masa hukuman atas keputusan yang akan diambil hakim dalam persidangan.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum tetap konsisten padan dakwaan sebelumnya yakni 10 bulan penjara. Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan agenda keputusan hakim 28 maret minggu depan.
"Ditunda, agenda putusan minggu depan," kata Hamka, humas pengadilan saat ditemui
Sebagaimana diketahui, tahanan alga yang tidak diberi izin mengantarkan jenazah balitanya sempat viral dimedia sosial dan banyak mendapat simpati netizen. Sejumlah pihak mempertanyakan kebijakan pihak lapas dan pengadilan. (sul)
