Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.com, MAKASSAR - Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melakukan penahanan terhadap empat orang mantan anggota DPRD Kabupaten Enrekang, Senin (3/12/2018).
Empat mantan legislator itu ditahan lantaran diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi.
Mereka yang diamankan yankni,
Mantan Ketua DPRD Enrekang Periode Tahun 2014-2017 AR, Wakil Ketua I, MR Wakil Ketua II DPRD Enrekang beserta Sekertaris DPRD Enrekang, S.
Tersangka di tahan oleh Polda Sulsel dikarenakan terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD Enrekang Tahun Anggaran 2015 dan Tahun Anggaran 2016.
Kini ke 4 tersangka tersebut mendekam di Mapolda Sulsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) subs. pasal 3 Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (*)
Editor : Ardy