INSTINGJURNALIS.COM, SINJAI, - Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin absensi sidik jari atau ceklok pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sinjai periode 2019-2022, setelah naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan lanjutan, Polres Sinjai kini menunggu satu kunci terakhir audit resmi kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Kepastian itu disampaikan penyidik. "Saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Polres Sinjai dan sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari ahli yakni BPK RI," ungkap Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Dr. Adi Asrul.
Jika audit BPK RI keluar, polisi dipastikan akan menetapkan tersangka. Sumber menyebut sudah mengantongi beberapa nama.
I. AKAR MASALAH: DANA BOS UNTUK BARANG DI LUAR JUKNIS
Dugaan korupsi ini bukan sekadar soal pengadaan barang. Ini soal penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN yang dibelanjakan tidak sesuai dalam Petunjuk Teknis (Juknis).
Awal dari kasus tersebut adanya dugaan temuan sebelumnya hasil audit Inspektorat Kabupaten Sinjai memperkuat dugaan tersebut. Hasil pemeriksaan menemukan adanya belanja dana BOS di ratusan sekolah yang tidak sesuai Juknis, yang jika diakumulasi mencapai Rp 800 Juta.
Modus yang digunakan diduga sistematis:
1. Tidak melalui SIPLah Pengadaan tidak melalui Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) yang wajib digunakan untuk belanja BOS.
2. Mark-up Harga: Mesin ceklok dijual ke sekolah jauh di atas harga pasaran.
3. Diduga Paksaan Psikologis terhadap Kepala Sekolah ciptakan ketakutan dan segan untuk menolak ( kesan tertekan ) sehingga nurut sesuai surat edaran yang digandakan dan arahan lisan setiap pertemuan di Dinas pendidikan Sinjai.
4. Orang dekat dan kepercayaan Kadis Pendidikan periode 2019- 2022 yang tergabung dalam satu Tim yang akrab disebut 4R Plus (RS.RJ.RV.RA dan RM) selaku pemikir atau pencipta kegiatan di Dinas Pendidikan dimana peluang meraup keuntungan salah satunya kegiatan rutin program Bimtek yang melibatkan semua sekolah SD dan SMP.
II. KRONOLOGI 2019-2022: DARI ARAHAN SATU MERK HINGGA IURAN BULANAN
Tahun 2019 - Awal Skema:
Saat Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai dipimpin oleh Andi Jefrianto Asapa, dibentuk sebuah satuan kerja internal yang dikenal dengan istilah "4R Plus". Satker ini diduga menjadi otak pengatur.
Peran Satker ini menurut sumber: membentuk koordinator di setiap kecamatan yang bertugas menagih dan mengarahkan kepala sekolah.
Arahan yang diberikan: Semua SD dan SMP di Sinjai wajib memiliki mesin ceklok merek Geisa dengan alasan "keselarasan dan satu merk agar dapat di-maintenance secara serentak".
Ironisnya, banyak sekolah sudah memiliki mesin ceklok sebelumnya yang masih berfungsi baik dan tanpa biaya bulanan namun karena kami merasa tertekan ada arahan terpaksa kami gunakan kembali dana BOS untuk belanja mesin ceklok merek Geisa ini dengan harga RP 4.500.000, Pengakuan salah satu kepala sekolah yang enggan disebut namanya
"Sebelumnya kami sudah punya mesin ceklok dan berfungsi dengan baik bahkan tanpa harus biaya per bulan. Karena diarahkan agar membeli ceklok lain, terpaksa kami beli menggunakan dana BOS padahal tidak ada di Juknis. dan ada beban per bulan Rp 250 ribu kami bayar per triwulan itupun jika bukan dana BOS kita pakai, kami kadang patungan dengan guru yang penerima sertifikasi" jelasnya.
Tahun 2019-2020 - Eksekusi Pengadaan:
Data tim investigasi InstingJurnalis.com menunjukkan:
Jenjang SD: Dari total 239 SD di Sinjai, 231 sekolah menganggarkan pembelian. Harga yang dipatok Rp 4.500.000 / sekolah. Karena dinilai kekurangan dana BOS, salah satu sekolah diberi "diskon" menjadi Rp 3.500.000.
Jenjang SMP: Dari total 46 SMP, 39 sekolah menganggarkan. Harga sama: Rp 4.500.000 / sekolah.
Padahal, hasil penelusuran harga pasaran mesin Finger Print merek Geisa yang sama pada tahun tersebut hanya berkisar Rp 2.700.000 / unit.
Selisih harga per unit ditaksir mencapai Rp 1.800.000. Jika dikali 270 sekolah, potensi selisih harga awal saja mencapai Rp 486 Juta.
III. BISNIS DI BALIK LAYAR: PERAN AMALIA KOMPUTER DAN SETORAN BERKEDOK VOUCHER
Kasus ini diduga melibatkan konspirasi antara oknum di Dinas Pendidikan, oknum guru/kepala sekolah, dan pihak penyedia.
Nama Ramadhan muncul sebagai mitra bisnis yang mewakili Amalia Komputer, toko penyedia mesin ceklok Geisa. Ia disebut yang memasarkan langsung ke sekolah-sekolah atas arahan Dinas.
Lebih jauh, setelah mesin terpasang, muncul kewajiban baru yang tidak masuk akal secara teknis: iuran voucher / voucher bulanan.
Setiap sekolah yang sudah membeli mesin wajib menyetor:
- Tahap I (2 Tahun): Rp 250.000 / sekolah / bulan
- Tahap II (1 Tahun berikutnya): Rp 150.000 / sekolah / bulan (setelah banyak protes dari kepala sekolah)
Padahal secara teknis, mesin ceklok tipe tersebut tidak membutuhkan voucher bulanan.
Jika diakumulasi: 270 sekolah x Rp 250.000 x 24 bulan = Rp 1.620.000.000. Belum termasuk tahun ketiga dengan tarif Rp 150.000.
Dana iuran ini diduga disetorkan ke koordinator kecamatan, kemudian diserahkan ke Dinas Pendidikan hingga jutaan rupiah setiap ada kegiatan, untuk kemudian diterima oleh Satker yang dibentuk.
IV. MANIPULASI DATA SERTIFIKASI?
Investigasi juga menemukan indikasi lain. Setiap pihak sekolah yang datang ke Dinas Pendidikan diduga diarahkan untuk memanipulasi data kecukupan daftar hadir mengajar bagi guru penerima Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Padahal beban minimal 24 Jam Pelajaran (JP) per minggu adalah syarat wajib bagi guru penerima TPG. Dugaan manipulasi kehadiran ini diduga untuk mengamankan posisi tawar kepala sekolah yang telah patuh membeli mesin ceklok.
V. PENYIDIKAN: 291 ORANG DIPERIKSA
Polres Sinjai tidak main-main. Hingga saat ini penyidik telah mengklarifikasi 291 orang, yang terdiri dari bendahara SD dan SMP, kepala sekolah, hingga pejabat Dinas Pendidikan dan Kadisnya yakni Andi. Jefrianto Asapa.
Tahap penyidikan saat ini fokus pada dua hal sesuai KUHAP:
Mencari serta mengumpulkan alat bukti untuk membuat terang tindak pidana tersebut dan menemukan tersangkanya.
VI. POTENSI TERSANGKA LEBIH DARI SATU ORANG
Pengamat hukum Dedi Rawan, S.H. menilai konstruksi perkara ini adalah persekongkolan.
"Saya sangat yakin perkara ini pasti berakhir ke pengadilan dan banyak tersangka setidaknya 5 orang. Karena ada peran yang menyuruh, yang mengarahkan, yang menagih, yang menyediakan barang, dan yang menerima manfaat," ungkapnya.
Ia menambahkan, dengan pola adanya Satker, koordinator kecamatan, dan mitra bisnis, maka jeratan pasal yang digunakan berpotensi adalah Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Kini publik Sinjai menunggu. Apakah audit BPK RI akan membuka kotak pandora kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 1,6 Miliar (akumulasi selisih harga + iuran bulanan + temuan Inspektorat) itu, dan siapa saja yang akan menyandang status tersangka.
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0