INSTINGJURNALIS.COM - Perkara hukum dugaan korupsi pengadaan mesin absensi (Ceklok) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, tahun 2019 - 2020 di Sulawesi Selatan, Tidpikor Polres Sinjai menunggu hasil audit resmi dari ahli yakni BPK RI guna melengkapi hasil penyidikan, dan dipastikan penyidik akan menentukan siapa terlibat untuk menyandang status tersangka dan beberapa nama sudah dikantonginya.
"Saat ini masih berada dalam tahap penyidikan di Polres Sinjai dan sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari ahli yakni BPK RI" ungkap IPTU.Dr. Adi Asrul, S.H., M.H sebelumnya disejumlah media.
Kasus dugaan korupsi tersebut bermula terjadi pada kegiatan pengadaan mesin ceklok Merk Geisa pada periode 2019–2022, dan masing masing sekolah ditekankan secara psikologi agar menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBN guna belanja mesin Finger Print tersebut agar selaras dengan satu arahan atasan meskipun sebelumnya sejumlah sekolah sudah memiliki mesin ceklok merek lain, sehingga sejumlah sekolah memiliki mesin Finger Print dobel.
Sesuai data yang dihimpun oleh tim investigasi media Insting Jurnalis.com Jumlah SD 239 tercatat di Kabupaten Sinjai, sedangkan jumlah sekolah dasar yang menganggarkan pembelian mesin ceklok tersebut sebanyak 231 sekolah, masing masing dengan harga Rp.4.500.000,/sekolah dan karena dinilai kurang jumlah dana BOS yang dikelola salah satu sekolah dasar ini diberikan diskon dengan harga Rp.3.500.000.
Adapun jumlah SMP di Kabupaten Sinjai terdapat 46 sekolah sedangkan yang menganggarkan hanya sebanyak 39 sekolah, dengan masing masing diberikan harga belanja Rp.4.500.000/ sekolah bersumber dana BOS. Dan diketahui bahwa harga sebenarnya mesin Finger Print merek Geisa tersebut hanya Rp.2.700.000 / unit.
Tak hanya itu, kasus ini diduga melibatkan beberapa oknum, baik dari pihak guru dan kepala sekolah serta pihak pegawai Dinas Pendidikan membentuk satuan kerja tim yang termasuk kepercayaan Kepala Dinas Pada saat itu diistilahkan yakni 5R PLUS ( RM,RJ,RS,RV, RST dan AM ) dan diduga membangun konspirasi sehingga terjadi satuan kerja untuk mendapatkan keuntungan, memanfaatkan surat edaran dari sosok Kadis agar sedikit menciptakan tekanan terhadap masing masing kepala sekolah, dengan target menggunakan dana BOS guna dibelanjakan mesin ceklok agar dapat keuntungan yang dapat dibagi bagi.
Kemudian diketahui setiap sekolah yang telah mendapatkan mesin ceklok tersebut, dibebankan setiap bulannya pembayar focer, dengan masing masing 270 jumlah sekolah wajib menyetor Rp.250.000/ sekolah selama 2 Tahun,dan setelah lancar berjalan, iuran tersebut bebani pihak sekolah hingga protes.
Namun tahun berjalan selanjutnya sekolah kembali dirahkan setor iuran alasan yang sama harga focer senilai Rp.150.000 / sekolah, selama setahun, padahal diketahui mesin ceklok tersebut tidak membutuhkan focer, dan jika diakumulasi khususnya iuran perbulan dari setiap sekolah tersebut tentu kelompok yang tergabung ini meraup dana dari sekolah hampir Rp.1.600.000.000 selama 3 tahun.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Rawan.SH salah satu pengamat hukum menegaskan bahwa kasus ini dipastikan tidak berhenti dan berakhir dengan kepastian hukum yang jelas dan potensi banyak melibatkan oknum yang akan berstatus tersangka
" Saya sangat yakin perkara ini pasti berakhir ke pengadilan dan banyak tersangka setidaknya 5 orang" ungkapnya.
( BERITA SELANJUTNYA AKAN TERBIT DENGAN MODUS OPERANDI DAN MENYEBUT BEBERAPA OKNUM TERLIBAT DALAM KASUS TERSEBUT, ikuti terus di situs berita www.Insting Jurnalis.com)
Penulis : Lukman sardy
Editor : INSTING JURNALIS
- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS
- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP

Komentar0