![]() |
| Oknum PNS Soppeng diancam 15 tahun penjara setelah mencabuli 14 muridnya. |
INSTINGJURNALIS.Com--Tersangka kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Kabupaten Soppeng terancam dihukum 15 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Rudjianto, mengatakan tersangka MH diancam akan dijerat pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua dari UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.
"Tersangka saat ini sudah berada di rutan dan akan kenakan pidana maksimal 15 tahun penjara," kata AKP Rudjianto.
Diberitakan sebelumnya, tersangka berinisial MH (53) merupakan Pegawai yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah Dasar (Dasar) diamankan oleh Polres Soppeng, Kamis, (11/04/2019), setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap 14 muridnya.
(MR)
