![]() |
| Ilustrasi |
INSTINGJURNALIS.com - Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Tarkim) Kabupaten Bone, Syafruddin dilaporkan oleh Lembaga Missi Reclaseering Republik Indonesia (LMR-RI) di Kejaksaan Tinggi Sulsel terkait dugaan korupsi bantuan stimulan perumahan swadaya tahun anggaran 2017.
Laporan tersebut didasarkan bantuan stimulan perumahan swadaya untuk masyarakat Rumah Tak Layak Huni (RTLH) yang bersumber dari Alokasi Dana Khusus (DAK) sebesar 8,5 miliyar untuk sebanyak 590 unit rumah.
"Setelah itu Dinas Tarkim mulai menggelar sosialisasi dan pengerjaan pada setiap masyarakat yang terdaftar dengan besar Rp 15 juta setiap rumah," kata LMRRI Sry Ritaharty.
Namun, dalam pelaksanaannya masyarakat hanya menerima bahan material dan tidak pernah diikutkan dalam belanja bahan material.
"Yang mana seharusnya masyarakat sendiri yang memilih dan membeli bahan bangunan sesuai dengan peruntukannya. Namun, dari laporan masyarakat rata-rata bahan yang mereka terima tidak sesuai yang tertera. Selain itu, rekening atas nama penerima hingga saat ini masih dipegang oleh Tarkim dan tidak dikembalikan," lanjut Sry Ritaharty.
Selain, "Rencana Anggaran Bangunan (RAB) yang tidak terealisasi sesuai peruntukannya, upah kerja juga ditanggung sendiri oleh masyarakat," tambah Sry.
Setelah itu, masyarakat disuruh menanda tangani surat pernyataan yang terindikasi surat intervensi, yang tidak sesuai dengan apa yang diatur dalam peraturan menteri PUPR No 14 Tahun 2016 tentang bantuan stimulan dan swadaya. Akibatnya negara mengalami kerugian kurang lebih 2 miliar.
(Muhammad Ram)
