![]() |
| Illustrasi |
INSTINGJURNALIS.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1 sebagaimana diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/4) kemarin.
Sofyan diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih dari pemilik PT Samantaka Batubara Johannes B. Kotjo.
Dalam keterangannya kepada wartawan Selasa (23/4/2019), Wakil Ketua KPK Saud Situmorang mengatakan, Sofyan diduga menerima suap dari salah seorang pengusaha yang menginginkan perusahaannya mendapatkan proyek PLTU Riau-1.
“Tersangka diduga mendapat jata yang sama besar seperti yang diterima tersangka lain,” kata Saut. (*)
Editor : Satria
