![]() |
| Kedua tersangka dokter gadungan, Amyza dan Rini. |
INSTINGJURNALIS.Com--Drama panjang proses hukum kasus dokter gadungan yang ditangani penegak hukum, hingga kini tak ada penyelesaian.
Sebelumnya berkas kasus dokter gadungan dikembalikan pihak Kejaksaan Negeri Watampone ke penyidik Polres Bone, karena adanya keterangan saksi yang belum memenuhi unsur p21.
"Berkas sudah dikembalikan, karena salah satu unsur p21 yakni saksi ahli yang menjadi salah satu kordinasi kami terhadap pihak penyidikan untuk dilengkapi," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (24/04/2019).
Hal tersebut diakui Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Pahrun, ia membenarkan permintaan Kejaksaan tersebut, ia mengatakan pengembalian berkas tersebut karena adanya permintaan keterangan saksi yang ingin ditambahkan di BAP.
"Adanya permintaan kejaksaan untuk dilengkapi keterangan saksi, termasuk juga saksi ahli yang ingin ditambahkan sesuai permintaan kejaksaan," kata Pahrun.
Sayangnya, jadwal pelimpahan berkas kasus tersebut belum ditentukan, Pahrun hanya mengatakan akan melimpahkan berkas kasus tersebut dalam waktu dekat.
"Kita akan melakukan pemeriksaan ulang lebih dahulu, dan akan dilimpahkan dalam waktu dekat," lanjut Pahrun.
Selain pengembalian berkas yang menjadi problem, kedua tersangka dokter gadungan (Amyza dan Rini) saat ini dalam masa penangguhan. Bahkan, salah satu tersangka saat ini sedang berada diluar Kabupaten Bone.
"Amyza saat ini sedang berada di Kota Pare-pare," kata Rini salah satu tersangka dokter gadungan di salah satu cafe di Kota Watampone.
Sebelumnya berkas kasus dokter gadungan sudah bergulir sejak, 19 Februari 2019, namun hingga saat ini berkas kasus tersebut masih ditangani pihak penyidik Polres Bone.
(Muhammad Ram)
