INSTINGJURNALIS.Com--, Berkas kasus dokter gadungan yang sebelumnya dilimpahkan ke Kejaksaan resmi dikembalikan ke pihak penyidik kepolisian, Selasa (24/04/2019), akibat adanya unsur p21 yang belum terpenuhi.Salah satu unsur tidak terpenuhi yakni kurangnya unsur keterangan saksi yang tidak akurat. Sementara, dalam pemeriksaan perkara tersebut, pihak penyidik menghadirkan saksi ahli.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Watampone, Erwin mengatakan berkas kasus dokter gadungan atau mal praktek yang melibatkan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi alias Emha (36) dan rekannya Rini Hadriyani(32), dikembalikan setelah hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur P21 salah satunya adalah keterangan saksi tidak yang belum akurat.
"Berkas sudah dikembalikan, karena salah satu unsur p21 yakni saksi ahli yang menjadi kordinasi kami terhadap pihak penyidikan untuk dilengkapi," kata Erwin saat dikonfirmasi, Rabu (24/04/2019).
Sementara dalam kordinasi pihak Kejaksaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut, Erwin mengatakan. "Untuk petunjuk terhadap penyidik salah satunya adalah unsur saksi, namun tidak spesifik ke unsur saksi ahli saja, kita juga akan menambahkan pasal terkait di dalam berkas p19 tersebut," lanjut Erwin.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Pahrun mengatakan, berkas kasus yang dimaksud belum diterima.
"Berkasnya belum kami terima mungkin masih di penyidik, belum ada penyampaian ke saya soal pengembalian itu," kata Pahrum.
Sebelumnya, berkas kasus dokter gadungan ditangani oleh pihak Kepolisian sejak Selasa (19/02/2019). Dua pelaku kasus dokter gadungan Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan rekannya Rini Hadriyani(32) diringkus oleh Polres setelah terbukti melakukan tindak pidana malpraktik.
Dalam penangkapan tersebut pihak Kepolisian berhasil mengamankan alat medis yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
(Muhammad Ram)