![]() |
| Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani. Foto/Ist |
INSTINGJURNALIS.com - Polda Sulsel telah menetapkan sekretaris KPU Makassar, Muh Sabri dan Bendahara KPU, Habibi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana hibah untuk Pilwalkot 2018.
Keduanya juga langsung menjalani pemeriksaan di ruang tipikor Mapolda Sulsel Selasa, (23/4/2019). Pemeriksaan sudah dilakukan sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita masih dilakukan pemeriksaan.
Dikutip dari Rakyatku.com,
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengungkapkan, ada dua orang tersangka. Selain Sabri, juga Habibi, bendahara KPU Kota Makassar.
Dicky melanjutkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Sabri dan Habibi masih menjalani pemeriksaan di Polda Sulsel. Setelah itu keduanya langsung ditahan di ruang Tipikor.
Namun, Dicky Sondani tidak mengungkapkan secara detail terkait dengan berapa jumlah kerugian negara yang membuat sekretaris dan bendahara KPU Kota Makassar tersebut dijebloskan ke dalam penjara. (*)
Editor : Satria
