Soal Pengembalian Berkas Kasus Dokter Gadungan, Polisi Dinilai Tidak Profesional
INSTINGJURNALIS.Com--Setelah berkas kasus dokter gadungan dikembalikan dari Kejaksaan Negeri Watampone, Kepolisian Polres Bone akan melakukan pemeriksaan ulang Berita Acara Perkara (BAP).
Kadarislam Kasim SH SIK MSI mengatakan pengembalian berkas berkas kasus dokter gadungan, didasari adanya unsur pemeriksaan saksi yang dinilai kurang lengkap.
"Adanya unsur pemeriksaan saksi yang dinilai kurang lengkap oleh Jaksa," kata Kadarislam Kasim, Sabtu (27/04/2019)
Pengembalian berkas kasus tersebut mengundang komentar dari salah satu Aktifis Kabupaten Bone, Sudri ia mengatakan pengembalian berkas kasus tersebut menunjukkan ketidak profesional dalam menangani kasus.
"Pengembalian berkas tersebut menunjukkan polisi tidak profesional dalam melakukan penyidikan, tersangka sudah terbukti melakukan kejahatan dengan barang bukti dan alat bukti sebagai pegangan, harusnya bukti cukup berdasarkan keterangan korban, bahkan polisi juga sudah menghadirkan saksi ahli, jadi polisi bisa dikatakan tidak profesional, instinya, berkasnya belum lengkap tapi kok dilimpahkan," kata Sudri
Selain itu, Sudri berpendapat pengembalian berkas tersebut meninggalkan bermacam anggapan di masyarakat, apalagi kedua tersangka saat ini dalam masa penangguhan.
"Ini saya rasa ada upaya pihak Kepolisian untuk menghilangkan bukti, karena dimana seharusnya sebelum dinyatakan lengkap berkasnya tidak boleh ada penangguhan, agar mencegah liarnya opini yang berkembang, bahwa polisi terkesan tebang pilih, karena pada dasarnya, kasus ini tidaklah jauh beda dengan kasus pidana umum lainnya," kata Sudri.
Sebelumnya, Amyza Tomme alias Amy binti Tommi (36) dan rekannya Rini Hadriyani(32) dilimpahkan ke Kejaksaan Selasa (09/04/2019). Namun, selang beberapa hari berkas kasus tersebut dikembalikan karena adanya unsur pemeriksaan saksi yang dinilai kurang lengkap oleh Jaksa.
(Muhammad Ram)
