![]() |
| Sri Wahyumi Maria Manalip. Ist |
INSTINGJURNALIS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip, sebagai tersangka kasus suap dalam proyek revitalisasi pasar.
Dalam kasus yang sama selain Sri lembaga antirasuah tersebut juga menetapkan dua orang tersangka lainnya. Mereka adalah anggota tim sukses Bupati yang juga pengusaha BNL, serta pengusaha BHK
"KPK menetapkan tiga orang tersangka sejalan dengan peningkatan status penanganan perkara ke penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019) dikutip CNN Indonesia.
"Yaitu, diduga sebagai penerima SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip), BNL. Diduga sebagai pemberi BHK," katanya.
Pasal yang disangkakan terhadap pihak yang diduga menerima suap, SWM dan BNL, adalah pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, lanjut Basaria, pihak pemberi suap BHK dijerat dengan pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. (*)
Editor : Ardy
