TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

LSM Bone Sebut Polisi Lindungi Penambang Ilegal


Tampak penambang ilegal di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana, Kamis (02/05/2019) 


INSTINGJURNALIS.Com-- Pelanggaran hukum yang kian hari terus dipertontonkan, bahkan pihak penegak hukum terkesan "tuli" dan melakukan pembiaran, khususnya aktifitas tambang ilegal yang dibiarkan tanpa ada penindakan.

Janji Kapolres Bone, AKBP Kadarislam  Kasim akan menghentikan aktifitas tambang ilegal sudah disuarakan sejak awal 2019, namun fakta di lapangan aktifitas tambang ilegal semakin merajalela.

Salah satu dari sekian banyaknya penambang ilegal di Kabupaten  Bone, yakni di Desa Nagauleng, Kecamatan Cenrana tetap beroprasi.

Ironisnya, meskipun pihak Kepolisian Polres Bone sudah mengamankan penambang ilegal atas nama, Amiruddin alias H Aco (54), di Desa Nagauleng pada jumat (22/03/2019). Namun saat dilakukan pemantauan penambang ilegal tetap beroprasi.

"Penambang ilegal tetap beroprasi, bahkan truk yang mengangkut pasir setiap hari berlalu lalang dan meninggalkan kubangan di tengah jalan," kata Sukirman salah seorang warga Kecamatan Cenrana.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamellong Kabupaten Bone, Muhammad Rusdi meminta pihak Kepolisian Polres Bone untuk bertindak tegas terhadap penambang ilegal tersebut, ia mengatakan dampak aktifitas tambang ilegal menyebabkan abrasi di jalan Poros Bone- Wajo.

"Harusnya pihak Kepolisian bertindak tegas terhadap penambang ilegal, karena sudah merupakan pelanggaran berat, jangan dibiarkan seperti ini," kata Rusdi.

Selain itu, menurut Rusdi pihak Kepolisian seakan tidak berdaya ketika menghadapi penambang liar, karena sejauh ini beberapa penambang sudah diamankan, namun faktanya mereka tetap beroprasi.

"Dan yang sangat disayangkan meskipun sudah diamankan, mereka tetap beroprasi, jangan sampai polisi sendiri yang melindungi penambang ilegal ini," lanjut Rusdi.

(Muhammad Ram)

Type above and press Enter to search.