TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Penuhi Hak Masyarakat, Wabup Sinjai Tegaskan Pelayanan Publik Harus Maksimal

Penuhi Hak Masyarakat, Wabup Sinjai Tegaskan Pelayanan Publik Harus Maksimal
Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelolaan Layanan Pengaduan Lapor SP4N

INSTINGJURNALIS.com
- Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta Pengelolaan Layanan Pengaduan Lapor SP4N yang berlangsung di Wisma Sanjaya secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong, Kamis, (2/5/2019).

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Dan Persandian, Drs. Firdaus mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat mengirim pesan ataupun pengaduan kepada Pemerintah Daerah serta menampung seluruh aspirasi masyarakat guna mengevaluasi kebijakan pemerintahan.

Kata Firdaus kegiatan ini mengankat tema Meningkatkan Kualitas PPID Pembantu Dalam Pelayanan Informasi Dan Pengelolaan Pengaduan Lapor SP4N.

Sementara itu, Wabup Sinjai, Hj. Andi Kartini Ottong mengatakan, Pelayanan Publik seperti ini harus berjalan maksimal untuk memenuhi hak-hak masyarakat dalam mendapatkan informasi berkualitas yang dibutuhkan.

Karena itu, dengan adanya PPID, diharapkan implementasi Undang-undang keterbukaan informasi publik dapat berjalan efektif, cepat, transparan, dan akuntabel.

“Di era digital sekarang ini, tidak ada lagi yang perlu kita tutup-tutupi. Kita semua mengetahui bahwa Kabupaten Sinjai memiliki beberapa layanan online yang dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses informasi," ungkapnya.

Maka dari itu, lanjut Kartini dalam pelaksanaan pelayanan informasi publik, pejabat PPID diwajibkan untuk menyimpan, mengolah dan menyajikan informasi, baik itu informasi yang bersifat wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi yang diumumkan secara serta merta, maupun informasi yang wajib tersedia setiap saat.

"Masyarakat dapat mengetahui informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan. Namun, beberapa informasi dapat dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU No. 14 tahun 2008 pasal 17 dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut : Ketat, terbatas, dan tidak mutlak," tegas Kartini.

Diketahui terdapat 5 asas pedoman dalam pelaksanaan pelayanan publik informasi publik, yaitu ; Transparansi, akuntabilitas, kondisional, partisipatif, dan kesamaan hak.

Sosialisasi ini menghadirkan pemateri Kepala Dinas Komunikasi, Informasi Dan Persandian Provinsi Sulawesi Selatan, H. Andi Hasdullah, dan Biro Organisasi Dan Tata Laksana Provinsi Sulawesi Selatan, Fadiah.

Para kepala OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Sinjai, Para Kepala Bagian, serta Para Camat hadir pada kegiatan tersebut. (*)

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.