![]() |
| Ijtima Ulama III digelar pada Rabu (1/5/2019) di Bogor. Foto: Suara-Islam |
INSTINGJURNALIS.com - Ijtima Ulama III menghasilkan sejumlah keputusan terkait pemilihan umum (Pemilu) 2019. Salah satu hasilnya adalanya, Jokowi - Maruf Amin harus didiskualifikasi dari Pilpres 2019.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyampaikan desakan agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi, hal itu jadi keputusan resmi Ijtima Ulama.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01," ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Martak menekankan keputusan ini diambil lantaran disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.
Dia melanjutkan hasil Ijtima Ulama ini akan disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku tim sukses kubu oposisi untuk melaporkan kecurangan ke Bawaslu.
"Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural," ujar Martak. (Viva)
