TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

5 Kasus Tambang Ilegal Ditangani Kejaksaan, 4 Diantaranya Bakal Dikembalikan ke Penyidik Polres Bone

Foro: Erwin, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Watampone

INSTINGJURNALIS.Com
--Sebanyak lima kasus tambang ilegal yang ditangani pihak Kepolisian Polres Bone telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Watampone. Meskipun begitu empat kasus dintaranya terancam dikembalikan oleh penyidik Polres Bone dikarenakan tidak memenuhi unsur P21 (kelengkapan berkas).

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Watampone, Erwin mengatakan sebanyak lima berkas kasus tambang ilegal telah dilimpahkan. Namun hanya satu yang berpotensi P21, sementara keempatnya akan dikembalikan.

"Ada lima kasus tambang ilegal yang sudah kami tangani, hanya satu yang memenuhi unsur P21 yakni, kasus tambang ilegal di Kecamatan Sibulue, yang lainnya akan akan dikembalikan karena tidak berkasnya tidak lengkap," kata Erwin.

Khusus untuk tambang galian c di Kecamatan Sibulue yang beroperasi secara ilegal alias tak memiliki izin, akan segara dilimpahkan ke Pengadilan minggu depan.

"Untuk kasus di Sibulue yang melibatkan tersangka atas nama Alfian akan segera kami limpahkan ke Pengadilan," lanjut Erwin

Sebelumnya, Kepolisian Polres Bone mengamankan sejumlah pelaku tambang ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Bone dikarenakan tidak memiliki izin usaha operasi (IUP), mereka diamankan bersama barang bukti. Meskipun begitu pihak Kepolisian terlihat kewalahan untuk menuntaskan berkas kasus tersebut meskipun dalam penangkapan tersebut sejumlah barang bukti dan alat bukti telah diamankan.

(Muhammad Ram)


Type above and press Enter to search.