TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pencuri Uang Koperasi di Rumah Guru SMPN 2 Sinjai Diringkus, Ternyata Residivis

Pencuri Uang Koperasi di Rumah Guru SMPN 2 Sinjai Diringkus, Ternyata Residivis

INSTINGJURNALIS.com - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sinjai yang bergerak cepat pasca menerima laporan beberapa waktu lalu terkait pembobolan rumah milik guru SMPN 2 Sinjai, di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai,
akhirnya berhasil meringkus pelaku.

Pelaku yang berinisial TA (29) merupakan residivis dengan kasus yang sama diringkus tim Resmob Polres Sinjai, Senin 22 Juli 2019 kemarin di Tekolampe. Pelaku baru saja menjalani hukuman di Rutan Takalar.

Aksi TA terungkap setelah kembali melakukan pembobolan rumah di Jalan Beluntas, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara.

Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Noorman Harianto menjelaskan, pelaku saat diintrogasi mengaku
telah melakukan pembongkaran rumah (pencurian) disalah satu rumah di Jalan Jenderal Sudirman.

"Disitu pelaku mengaku mengambil uang sebanyak Rp30 Juta, merupakan uang koperasi sekolah,” ungkap Noorman, Jumat (26/7/2019).

Selain meringkus, TA petugas juga  menangkap salah seorang pria berinisial ARW (27) yang diduga keras sebagai rekan TA sekaligus pemasok barang haram jenis Sabu-sabu yang didapati petugas ketika meringkus TA.

“Pada saat TA diamankan dan digeledah, anggota mendapat 1 pembungkus kecil yang berisikan sabu sebanyak setengah gram, selanjutnya pelaku kembali diinterogasi dan mengakui bahwa barang tersebut diperoleh dari pria berinisial ARW sehingga anggota langsung melakukan penangkapan terhadap ARW,” ungkapnya.

Karena memberontak dan berusaha melarikan diri saat diminta menunjukkan barang bukti hasil curiannya akhirnya TA dihadiahi timah panas setelah diberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali.

“Sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan TA yang kabur menuju persawahan, kita sudah meminta untuk tidak berusaha lari yang pada akhirnya petugas terpaksa menembak dan mengenai kedua betis TA,” kata Noorman.

Sementara Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku, diantaranya, 1 buah Hp merek Oppo, satu buah laptop merek Lenovo.

“Untuk pelaku pencurian telah dilakukan penahanan oleh Satreskrim Polres Sinjai, sedangkan proses penyidikan dan pengembangan kepemilikan Narkoba diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Sinjai,” tutupnya. (Ardy)

Type above and press Enter to search.