INSTINGJURNALIS.Com--Polemik soal pembangunan perumahan rakyat bersubsidi BTN Bumi Cilellang Mas, di Jalan Sungai Pareman, Kecamatan Tanete Riattang Timur, pemilik perusahaan atau developer mengakui bahwa sudah mengantongi ijin dari pemerintah setempat.
"Sudah kita lakukan pembangunan seluas 22 H dan proses pengembangan sementara berjalan seluas 12 hektar yang dilakukan oleh anak perusahaan. Namun, 12 hektar itu sudah mendapat izin baru dari pemerintah," kata Anwar saat dikonfirmasi.
Terpisah, menurut pihak Pemerintah kabupaten Bone Merujuk pada UU No 41 Tahun 2004, PP No 11 Tahun 2012 dan Peraturan Daerah terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) dan beberapa peraturan pemerintah lainnya. Dan berdasarkan data Peta Pengembangan Kawasan Padi Kedelai Kabupaten Bone Tahun 2015 yang dirilis oleh Kementrian Pertanian di Kecamatan Tanete Riattang Timur, lahan kawasan pengembangan padi dengan kategori lahan eksisting sawah seluas 1.974 hektar.
Selain itu, juga menurut aturan Tata Ruang Kabupaten Bone, bahwa kawasan penataan ruang juga diatur dalam RT/RW tahun 2013 dalam beberapa pasal diantaranya; pasal 44 tentang Kawasan Peruntukan Permukiman ayat 2 dan ketentuan Umum peraturan Zonasi Pola Ruang pada Pasal 60 dan Pasal 68 tentang Ketentuan umum zonasi untuk kawasan peruntukan pertanian dan luas kawasan pertanian tertuang RTRW di Kecamatan Tanete Riattang Timur seluas 1.210 hektar.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bone melalui Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang, Juanedi mengatakan luas kawasan pertanian secara total seluas 54 H dan untuk pengembangan permukiman BTN Cilleng Mas hanya diperuntukkan seluas 21 hektar.
"Berdasar RDTL No 6 Tahun 2017 sudah ditetapkan lahan pertanian 54 hektar, dan 54 tersebut dilakukan pengembangan kawasan permukiman seluar 21 atau mencapai 40 persen dan jika melebih dari ketetapan maka hal itu melanggar," kata Junaedi.
Selain itu, menurut Junaidi, kawasan itu masuk kategori zona terbatas (T). "Artinya sudah ditetapkan untuk dilakukan pembangunan tanpa melebihi batas yang sudah ditetapkan," lanjutnya.
(Muhammad Ram)