TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tugas Kedinasan, Sukarela di Sinjai Bisa Gunakan SPPD

Tugas Kedinasan, Sukarela di Sinjai Bisa Gunakan SPPD

INSTINGJURNALIS.com - Pegawai tidak tetap atau non ASN (sukarela) di Lingkup Pemkab Sinjai sudah bisa menggunakan anggaran perjalanan dinas atau memiliki Surat Perintah Perjalan Dinas (SPPD) tersendiri saat melakukan tugas kedinasan.

Hal itu menurut Sekretaris Daerah Kabupaten Sinjai Drs Akbar, diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 23 Tahun 2019 tentang perjalanan dinas Bagi pejabat daerah, pimpinan dan anggota DPRD, Pegawai negeri sipil (PNS) maupun pegawai tidak tetap (Sukarela).

Hanya saja perjalanan dinas itu diberikan, kata dia, bagi sukarela yang sedang melaksanakan tugas khususnya melaksanakan tugas dan fungsi perangkat daerah yang bersangkutan.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 28 memang dibolehkan apalagi sudah diatur dalam Perbup ini selama tugas dan fungsi OPD ,maka itu dibolehkan untuk melakukan perjalanan dinas diberikan Perjalanan dinas”, kata Akbar dalam sosialisasi Perbup di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Senin (9/9/2019).

Dengan begitu Ia berharap kepada seluruh pihak yang berkaitan dengan perjalanan dinas, dapat mempedomani Perbup tersebut dengan baik dan benar, sehingga tidak ada kesalahan dalam pengaplikasiannya.

“Termasuk lama penggunaan perjalanan dinas juga harus di perhatiakan dengan baik, jangan sampai salah, itulah kita lakukan sosialisasi ini”, jelasnya.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh para Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan dan Bendahara Pengeluaran lingkup Pemkab Sinjai.

Turut hadir Asisten perekonomian pembangunan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr Hj Nikmat B Situru, Kabag Hukum Setdakab Sinjai Lukman Dahlan. (*)

Editor : Ardy 

Type above and press Enter to search.