TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Praktek yang Diduga Berikan Obat Tak Berlabel ke Warga, Ini Kata Ketua PPNI Sinjai

Soal Praktek yang Diduga Berikan Obat Tak Berlabel ke Warga, Ini Kata Ketua PPNI Sinjai
Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sinjai, Andi Ariany Djalil 

INSTINGJURNALIS.com - Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Sinjai, Andi Ariany Djalil buka suara soal adanya praktek di Dusun Bukit, Desa Saotengnga, Kecamatan Tellulimpoe yang diduga memberikan obat tak berlabel ke warga.

Dia mengaku, telah melakukan kunjungan ke tempat praktek tersebut. Kata dia, yang bersangkutan merupakan alumni salah satu perguruan di Makassar yang menyelesaikan pendidikan sarjana keperawatan pada Tahun 2012.

Kendati, yang bersangkutan belum menyelesaikan Program perawat profesional (Ners). Sementara berdasarkan undang-undang keperawatan yang di sebut dengan tenaga keperawatan ada dua macam.

Pertama kata, Ariany, perawat vokasi adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan DIII keperawatan.

Kedua, perawat profesi adalah seseorang yang telah  menyelesaikan pendidikan ners.

"Melihat fakta yang ada yang bersangkutan belum bisa di katakan sebagai perawat karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang ditetapkan dalam UU no 38 tahun 2014," ungkap Ariany kepada Instingjurnalis.com, Sabtu (19/10/2019) malam.

Ditanya soal fungsi PPNI dalam mengelola data base profesinya. Dia mengatakan, pihaknya memiliki sistem informasi ke anggotaan.

"Kami punya sistem informasi keanggotaan yang online sampai ke pengurus DPP di pusat," pinta dia.

Sementara itu, terkait langkah yang akan diambil oleh PPNI Sinjai terhadap pemilik praktek tersebut, Ariany berujar, pihaknya tak akan melakukan pendampingan.

"Kalo ada masalah terjerat hukum kami dari PPNI tidak bisa mendampinginya," ketusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Sinjai, dr. Andi Suryanto Asapa menegaskan bahwa, pihaknya melalui puskesmas setempat akan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan (pemilik praktek) untuk dimintai keterangan.

"Akan dilakukan pemanggilan ke yang bersangkutan untuk mengetahui statusnya apakah ada surat ijin operasional atau tidak," tegas Suryanto.

Rencananya, pemanggilan itu akan dilakukan pada hari Senin (21/10/2019) besok. (Ardy)

Type above and press Enter to search.