TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dorong Implementasi Perda, LBH Sinjai Bersatu Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

Dorong Implementasi Perda, LBH Sinjai Bersatu Sosialisasi Bantuan Hukum Gratis

INSTINGJURNALIS.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sinjai Bersatu berkerja dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai menggelar sosialisasi bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin, di Aula Kantor Kecamatan Sinjai Timur, Kamis, (28/11/2019).

Kepala Bagian (Kabag) Hukum, Lukman Dahlan mewakili Bupati Andi Seto Gadhista Asapa mengapresiasi sosialisasi bantuan hukum LBH SB itu. Menurutnya, kegiatan ini memberikan dukungan bagi program pemerintah Kabupaten Sinjai khususnya, program bantuan hukum gratis.

Lebih lanjut dikatakan, Plt Kepala Dinas Penanaman Modal
Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Sinjai ini, program bantuan hukum bagi masyarakat miskin tersebut merupakan inovasi Pemkab Sinjai.

"Bantuan hukum gratis ini untuk memastikan bahwa masyarakat mendapat hak dan keadilan khususnya bagi masyarakat miskin," ujarnya.

Sementara itu, Direktur LBH Sinjai Bersatu, Ahmad Marsuki menjelaskan, sosialisasi ini digelar sebagai bentuk komitmen Lembaga Bantuan Hukum SB dalam mendorong implementasi peraturan daerah tentang layanan hukum gratis bagi masyarakat miskin di Bumi Panrita Kitta.

Apalagi, Mamat sapaan Ahmad Marsuki, mengatakan, Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa memiliki komitmen yang besar dalam muwujudkan layanan bantuan hukum gratis.

"Sebagai lembaga hukum, tanpa bermitra dengan pemerintah daerah pun kami siap memberikan layanan bantuan hukum gratis khususnya keluarga masyarakat miskin untuk memperoleh hak-hak keadilan," kata Mamat.

Dikatakan dalam sosialisasi ini, LBH Sinjai Bersatu menghadirkan tiga narasumber seperti dari LBH Sinjai Bersatu sendiri terkait kedudukan peranan dan organisasi dalam mewujudkan layanan bantuah hukum.

Kedua dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai tentang bagaimana kedudukan jaksa pengacara negara terkait kewenangan pengacara negara baik dalam tataran Pemerintah desa maupum Pemkab berkaitan perdata dan pidana.

Ketiga dari Bagian Hukum Setdakab Sinjai, terkait sejauh mana komitmen Pemkab dan syarat yang harus dipenuhi masyarakat untuk memperoleh bantuan hukum gratis tersebut.

Editor : Ardy

Type above and press Enter to search.