TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Dua Pemakai Sabu Diamankan di Bone, Satu Diantaranya di Bawah Umur


INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Polres Bone bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bone  meringkus dua terduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kedua pelaku masing-masing MB (18) dan MA (15), mereka diamankan di Jalan Ahmad Yani, Kel. Macanang, Kec. Tanete Riattang, Bone, Sabtu (16/11/2019).

Kasubag Humas Polres Bone, Kompol Daniel membenarkan hal itu ia mengatakan kedua pelaku diamankan berdasarkan barang bukti berupa dua buah pipet plastik dan satu batang pirex kaca bekas sisa pakai sabu.

"Keduanya telah diamankan dan saat ini sudah dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih jauh,"

Selanjutnya, Kedua pelaku akan diserahkan ke BNNK Bone Senin (18/11/2019) lusa.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.