TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Kasus Paud, Tiga Tersangka Ditahan Satu Keluyuran

Tiga tersangka saat ditahan pihak Kejaksaan Negeri Bone, (12/12/2019) lalu.
INSTINGJURNALIS.Com--Berkas tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Dikmas, Hj Erniaty hingga saat ini belum dinyatakan P21.

Kasat Reskrim Polres Bone, Iptu Mohammad Pahrun membeberkan bahwa berkas kasus yang melibatkan istri Wakil Bupati Bone itu sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Berkasnya sebelumnya sudah kami limpahkan, namun ada pengembalian karena dianggap belum lengkap sehingga ada petunjuk untuk dilengkapi," kata Pahrun, Kamis (26/12/2019).

Pahrun menjelaskan, Hj Erniaty ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah melanggar Undang-undang tipikor tentang pembiaran, dan itu sudah kami berikan ke penuntut umum. Namun, karena belum dinyatakan lengkap kasus tersebut dikembalikan." lanjut Pahrun.

Senada disampaikan Kapolres Bone, AKBP I Made Pradana berkas tersebut masih dalam proses kelengkapan, setelah sebelumnya dikembalikan.

"Berkas yang satu (Erniati) masih ada mau dibenahi petunjuknya. Karena tidak bersamaan saya kirim. Tetapi belum ada mau ngomong dari tiga tersangka, itu yang jadi masalah,” kata AKBP I Made Ary Pradana.

Mantan Kapolres Mamuju Utara itu mengutarakan agar ketiga tersangka ini segera disidang. Sebab, dalam berita acara tidak ada keterlibatan Erniati.

“Karena dari semua berita acara yang saya cek, tiga ini sama semua. Menyebutkan tidak terlibat. Sisa fakta persidangan yang ditunggu,” jelasnya.

Sebelumnya, tiga tersangka kasus PAUD yang ditahan Kejari Bone sepakat tidak menyebut adanya keterlibatan dari mantan Kabid Paud, Erniati.

Tiga tersangka yang kini mendekam di Lapas Kelas II Watampone sejak (12/12/2019) yakni, Masdar, Ihsan, dan Sulastri.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.