TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tujuh Warga Panyula Ditangkap Saat Asyik Judi Dadu di Kebun

Para pelaku tertunduk saat diamankan oleh Unit II Timsus Polsek Tanete Riattang.
INSTINGJURNALIS.Com--Delapan warga Kelurahan Panyula, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kab. Bone, harus berurusan dengan pihak berwajib. Mereka diamankan oleh Unit II Timsus Polsek Tanete Riattang, lantaran tertangkap basah sedang berjudi dadu.

Delapan tersangka masing, AL, AN, TH, IR, LU, AR, JA dan RU. Mereka diamankan, Rabu (25/12/2019).

Kasubag Humas Polres Bone, Kompol Daniel mengatakan, mereka bermain judi di sebuah areal perkebunan milik warga. Tindakan perjudian itu berlangsung pada sore hari.

“Ada informasi dari masyarakat yang terganggu dengan aktivitas tersebut. Akhirnya sekitar pukul 15.15, petugas mendatangi lokasi untuk mengamankan pelaku,” ujar Daniel.

Benar saja, saat petugas datang ke lokasi, mereka tengah asyik bermain judi. Total ada sekitar delapan pemain yang ada di sana.


Sementara itu, dalam penggebekan polisi berhasil mengamankan perlengkapan judi dadu yang masih komplit. Seperti sebuah papan bingo, sebuah kaleng untuk mengocok dadu serta sejumlah uang tunai.

“Petugas juga menemukan uang taruhan dan hasil perjudian di sana,” imbuh polisi dengan satu bunga di pundak itu sembari menyebut anggotanya mengamankan uang Rp 1,6 juta dari lokasi perjudian

Mendapati barang bukti tersebut, delapan pelaku langsung digelandang menuju Polsek Bone. Hingga kemarin unit reskrim masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. “Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian," tegasnya.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.