TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Proyek Rp200 Miliar PLTMA Tangka Sinjai Mangkrak Diduga Gegara Kesalahan Pihak Perusahaan yang Subkon

Foto PLTM Tangka Sinjai di Kecamatan Sinjai Barat. (Ist)

INSTINGJURNALIS.COM Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mini Hidro (PLTM) di Desa Bonto Salama, Kecamatan Sinjai Barat hingga sekarang belum berfungsi, padahal sebelumnya sudah menelan anggaran kurang lebih senilai Rl270 miliar.


Dari berbagai informasi masalah yang terjadi diduga adanya temuan kesalahan fatal pada perencanaan sebelum dimulainya pembangunan.


Selain itu juga terdapat spesifikasi material yang tidak sesuai, serta dugaan dan niat jahat dalam proses penunjukan pihak Subkontraktor (Subkon) pada tahun 2018, hingga menyebabkan saat ini memasuki 2026 proyek tersebut belum dimanfaatkan.


Proyek ini diinisiasi oleh PT Brantas Nipa Jaya Energi yang merupakan anak perusahaan dari PT Brantas Energi (bagian dari BUMN PT Brantas Abipraya) yang bergerak sebagai pengembang dan produsen energi terbarukan. 


Hasil pekerjaan Perusahaan ini terus menjadi sorotan di daerah Sinjai, pasalnya proyek pembangunan PLTM yang mangkrak dan menyebabkan kerugian materi hingga ratusan miliar rupiah.


Beberapa tahun sebelumnya dalam perjalanan proses pekerjaan proyek tersebut menuai berbagai masalah, ketidak profesionalismenya pihak perusahaan yang mengsubkon proyek ini yakni PT. Arta, diduga mengerjakan material seperti kabel yang mengganggu akses warga dan diduga tidak mengantongi izin lingkungan mengerjakan proyek tersebut.


Direktur PT. Artha Lestari Engineering, Eko Haryanto yang dikonfirmasi menjelaskan jika dirinya sudah diperiksa oleh pihak polisi Polres Sinjai. Tak hanya itu, ia juga mengaku telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai dan pihak DPRD Sinjai.


"Semua sudah clear Pak, dan kami sebelumnya sudah diperiksa oleh pihak APH, dan jika ingin penjelasan lengkapnya silahkan ke PT. Brantas saja Pak," ungkapnya.


Diketahui PT. Arta yang berdomisili di Kabupaten Sinjai ini diduga sebagai penyebab utama gagalnya proyek tersebut beroperasi, sesuai dengan informasi yang terhimpun bahwa perusahaan tersebut ditunjuk sebagai pelaksana ketiga (Subkon) dengan nilai anggaran kurang lebih sebesar Rp17 miliar.


Terinci dengan kewajiban yang diamanahkan oleh (BUMN), devsi ll yang melibatkan beberapa perusahan lokal sebagai Subkontraktor (subkon) seperti PT. Artha Lestari adalah pihak ketiga yang dipekerjakan khususnya saluran udara tegangan menengah (SUTM) untuk melaksanakan bagian spesifik dari sebuah proyek.


Terpisah pihak PT PLN ( Persero) ULP Sinjai menegaskan bahwa perusahaan yang subkon proyek tersebut tidak pernah menyampaikan terkait berjalannya proyek tersebut dan pihak PLN belum pernah mendapatkan suplai daya listrik dari Perusahaan PT. Brantas. (*)


Editor   : INSTING JURNALIS



- SIMAK BERITA & ARTIKEL LAINNYA DI GOOGLE NEWS   

- BERLANGGANAN DI CHANNEL WHATSAPP 

Komentar0

Type above and press Enter to search.