TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

APIP Temukan Dugaan Kerugian Negara Kasus Trotoar, Kejari Cari Opsi Pembanding Untuk Tetapkan Tersangka

APIP Temukan Dugaan Kerugian Negara Kasus Trotoar, Kejari Cari Opsi Pembanding Untuk Tetapkan Tersangka
Ilustrasi. Via Detik.com

INSTINGJURNALIS.com - Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Hal itu diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai Noer Adi saat menggelar press release di Aula Kantor Kejaksaan Sinjai, Rabu (8/1/2020) sore kemarin.

Menurutnya, temuan dugaan kerugian negara sementara itu, berdasarkan hasil audit lapangan yang dilakukan oleh APIP. Dia menyebutkan, kerugian sementara yang telah disetor ke kas negara mencapai Rp105 juta.

"Benar bahwa telah ada kegiatan pengembalian kerugian negara dari hasil temuan APIP (Inspektorat). Itu bisa saja terjadi karena mereka melakukan audit pemeriksaan lapangan," ujarnya.

Indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara ratusan juta yang ditemukan sementara oleh APIP. Namun, untuk ekspos penetapan status perkara ini masih menunggu hasil dari tim teknis dan BPKP.
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan dugaan kerugian negara pada kasus dugaan korupsi proyek pembangunan trotoar di Jalan Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Noer Adi menyampaikan press release capaian kinerja dan penanganan kasus 

Sebab, kata Noer Adi hasil perhitungan APIP dengan tim auditor BPKP itu berbeda. Sehingga pihaknya akan mencari opsi pembanding dalam menghitung selisih kerugian yang ditimbulkan dalam pembangunan trotoar yang menelan anggaran Rp870 juta pada APBD 2018 lalu.

"Hasil perhitungan APIP dengan auditor BPKP itu berbeda, jadi kita harus meminta opsi pembanding. Mungkin ada temuan dari APIP Rp105 juta dalam bentuk temuan LHP, oke. Tetapi kita tidak yakin dengan temuan APIP, untuk itulah kita akan melakukan opsi pembanding," jelasnya.

Selain itu, Noer Adi yang saat ini akan dimutasi ke Kejaksaan Pacitan, Provinsi Jawa Timur mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan audit teknis dan melakukan pemeriksaan lapangan terkait aspek teknik pengerjaan pembangunan trotoar tersebut.

[CUT]
Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya melibatkan tim teknis dari Provinsi atau tim ahli dari cipta karya bina marga untuk melakukan pemeriksaan terkait berapa besaran spek yang tidak diikuti sesuai dengan kontrak begitupun dengan volume pekerjaan pembangunan itu.

"Nah setelah ada hasil dari tim teknis kita akan menindaklanjutinya kepada auditor (BPKP) untuk menghitung terkait dengan selisih kerugian negara yang ditimbulkan," terangnya.

Noer Adi memastikan dalam kasus ini, Kejari Sinjai akan menetapkan tersangka, apalagi kasus ini sementara dalam tahap penyidikan.

(Ardy)

Type above and press Enter to search.