TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Polisi Janji Bakal Sikat Habis Klinik yang Pekerjakan Dokter Asing

Polisi Janji Bakal Sikat Habis Klinik yang Pekerjakan Dokter Asing
Ilustrasi
INSTINGJURNALIS.com - Polda Metro Jaya merasa geram dengan maraknya klinik- klinik yang mempekerjakan dokter asing tanpa ada ijin praktek kedokteran dari Dinas Kesehatan setempat.

Praktek kesehatan ilegal itu dinilai sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, obat- obatan yang diberikan kepada pasien kerap tidak memiliki ijin dari BPOM Indonesia.

“Ini Tim bekerja terus untuk mengbongkar (klinik) yang mempekerjakan orang asing ilegal,” kata Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1).

Yusri menyebut, banyaknya dokter asing yang bekerja secara ilegal di Indonesia juga menjadi tamparan keras bagi dokter dalam negeri.

Apalagi, kata Yusri, dokter dalam negeri tak jauh beda kapasitasnya dengan dokter luar.

“Dokter kita ini kan banyak lebih pintar dari pada dokter asing sebenarnya. Harus lebih teliti lagi masyarakat, kita juga baru megungkap kasus yang sama, satu hari dua hari ota samapaikan,” ungkap Yusri.

Karena itu, ia berjanji akan mengusut tuntas keberadaan klinik yang mempekerjakan dokter asing ilegal. Termasuk akan membabat klinik yang tidak berijin.

“Kita akan terus menyelidik dan mencari mana praktek- praktek yang ilegal, yang tidak terdaftar di Kemenkes,” ungkapnya.

“Himbauan, masyarakat harus lebih teliti ya ketika berobat. Jangan melihat bahwa dia dokter asing dia lebih pintar dari dokter kita. Banyak dokter dalam negeri lebih pintar,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya membongkar praktek kedokteran ilegal dari Klinik Utama Cahaya Mentari, Jakarta Utara. Klinik itu telah mempekerjakan dokter asing tanpa ijin praktek. Dalam kasus ini dua tersangka diamankan berinisial  LS yang merupak dokter asing dan A, pemilik klinik.

[CUT]

Dari kejadian itu, polisi menyita beberapa barang bukti obat, yaitu suntikan, cairan obat, serbuk obat, dan beberapa alat- alat obat lainnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 72 ayat (3) dan/atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 76 ayat Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran.

Sumber : pojoksatu.id

Type above and press Enter to search.