TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Miliki Sabu 65,86 Gram, Warga Ini Diciduk Polisi

Miliki Sabu 65,86 Gram, Warga Ini Diciduk Polisi
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Salah seorang warga Dusun Batang, Desa Bua, Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, Muliadi (24) diringkus Polisi.

Dia diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Poros Sinjai - Kajang, tepatnya di Karampuang, Desa Pattongko Kecamtan Tellulimpoe, Minggu (2/2/2020).

Kasat Resnarkoba Polres Sinjai, AKP Muhammad Ali mengemukakan, penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapat informasi terkait akan terjadi transaksi narkoba di Wilayah tersebut.

Pihaknya, yang bergerak cepat akhirnya mengamankan pelaku yang saat itu berada di pinggir jalan. 

Personil Satuan Narkoba Polres Sinjai melakukan penggeledahan terhadap Muliadi, kata Ali, pihaknya menemukan barang bukti satu paket sedang berisi sabu-sabu.

Tak sampai disitu, petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman pelaku. Alhasil, pihaknya kembali menemukan barang bukti sabu-sabu.
Pelaku saat diamankan polisi. Handover

"Saat dilakukan introgasi, (Muliadi-Red) narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 65,86 gram itu diperoleh dari seseorang asal kampung Puyut Kota Kinabalu Malaysia," terang Ali dalam keterangan tertulis.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

(Satria)

Type above and press Enter to search.