TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Pacu Perekonomian Daerah, Pemprov Dukung Percepatan Realisasi APBD

Pacu Perekonomian Daerah, Pemprov Dukung Percepatan Realisasi APBD
Sekprov Kaltara, H Suriansyah saat membuka Sosialisasi Perpres No. 16/2018, Selasa (4/2).



INSTINGJURNALIS.com - Daerah yang menghambat penggunaan atau realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) hingga mengakibatkan terganggunya pelaksanaan otonomi daerah akan diberi sanksi tegas oleh pemerintah.

Ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kalimantan Utara (Kaltara), H Suriansyah saat membuka Sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di ruang pertemuan gedung Gabungan Dinas (GADIS) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Selasa (4/2).

Sekprov menyebutkan, APBD sangat berkontribusi dalam kelancaran roda perekonomian suatu daerah.

“Jadi, apabila APBD tidak bergerak maka investasi ke masyarakat juga macet. Artinya, semua akan terganggu apabila APBD tak jalan,” tuturnya.

Terkait hal tersebut, maka proses pelelangan atau pengadaan barang/jasa pemerintah pun harus segera dilaksanakan sehingga program ataupun kegiatan pemerintah yang didukung APBD dapat segera terealisasi.

“Dalam hal ini, tentunya pemerintah mengatur rambu-rambunya. Seperti yang tertuang dalam Perpres No. 16/2018,” jelasnya.

Dari pelaksanaan sosialisasi sendiri, diketahui adanya sejumlah pengaturan baru atas tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Tepatnya, ada 7 bagian yakni value for money; meningkatkan penggunaan produk dalam negeri; meningkatkan peran serta usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah; meningkatkan peran pelaku usaha nasional; mendukung pelaksanaan penelitian dan pemanfaatan barang/jasa hasil penelitian; meningkatkan keikutsertaan industri kreatif; mendorong pemerataan ekonomi; dan mendorong pengadaan.

Guna diketahui, pada sosialisasi ini hadir sebagai narasumber Ir Tatang Rustandar Wiraatmadja, M.T selaku Direktur Pengembangan profesi dan Keembagaan LKPP dan Kepala BPSDM Provinsi Kaltara Muhammad Ishak.(hms/ar)

Type above and press Enter to search.