TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Lambatnya Penetapan Tersangka Kasus Korupsi DLHK Bone, Polda Sulsel Angkat Bicara

Kabid Humas Polda Sul-sel, Kombes Ibrahim Tompo.
INSTINGJURNALIS.Com--Kepolisian Daerah (Polda) Sul-sel angkat bicara terkait lambatnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi swakelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone.

Kabid Humas Polda Sul-sel, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, lambatnya penetapan tersangka kasus yang menyeret mantan Kadis DLHK itu, dikarenakan berkasnya masih dalam proses kelengkapan.

Menurutnya, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus yang merugikan negara hingga mencapai 550 juta itu masih kekurangan keterangan ahli.

"Sesuai hasil gelar perkara, masih akan melengkapi beberapa pemeriksaan, diantaranya keterangan ahli dan kami sudah surati," katanya, Senin (10/02/2020).

Disinggung jadwal gelar perkara penetapan tersangka, Kombes Ibrahim Tompo belum mengetahui hal itu.

"Belum diinfokan (jadwal penetapan tersangkanya)," kata mantan Kabid Polda Sulawesi Utara (Sulut) itu.

Sebelumnya, Kepolisian Polres Bone mendapat sorotan terkait lambatnya penetapan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.

Seperti disampaikan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bone, Amiruddin, menurutnya pihak Kepolisian terkesan menarik ulur dalam penetapan maling uang rakyat tersebut.

Padahal menurutnya, Kepolisian tidak punya alasan menunda dalam menetapkan tersangka dan segera memberikan kepastian hukum.

"Kami mewakili masyarakat meminta polisi segera menetapkan tersangka, karena pihak kepolisian sudah punya dasar untuk menetapkan tersangka," kata Amiruddin.

Maka dari itu, Amiruddin berharap polisi segera menetapkan tersangka dan segera melakukan penelusuran untuk menemukan aliran dana tersebut.

"Apalagi kan sebelumnya, nama sekda sempat disebut namanya, dimana dia diduga turut menerima aliran dana tersebut, jadi jangan sampai masyarakat beranggap liar, karena hal itu akan berbahaya," lanjutnya.

Dia mengkritik kinerja kepolisian karena sudah hampir lima bulan setelah hasil audit BPK, namun kepolisian belum juga menetapkan tersangka.

"Jangan masyarakat berasumsi liar, bahwa aparat masuk angin dalam kasus ini," lanjutnya.

Senada disampaikan Direktur Eksekuitf Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) HMI Cabang Bone, Riswandi ia mengatakan publik mulai meragukan keseriusan Polres Bone mengungkap kasus korupsi dana swakelola tersebut. Sebab, sampai sejauh ini polisi masih belum menetapkan tersangkanya.

"Ini jelas menunjukkan ketidakseriusan polisi, bahwa dengan alasan sibuk sehingga belum ada tersangka, padahal ini kasus ini merupakan kasus kejahatan luar biasa yang bukan cuman satu orang saja yang rugi, namum semua masyatakat Bone," jelasnya.

Berbeda dengan kasus pencurian biasa yang melibatkan orang kecil, bahkan sampai luar daerah meraka diburu. Akan tetapi, dalam kasus ini yang menyerat kepala dinas justru dibiarkan berlarut.

"Semoga kecurigaan publik bahwa polisi tidak masuk angin dalam kasus ini tidak terbukti, namun hal ini akan berbahaya terhadap kredibilitas institusi penegak hukum Kabupaten Bone," kata Riswandi.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.