TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Tersangka Pemilik Sabu 45 Gram, Jalani Sidang Pembacaan Surat Dakwaan

IC, saat ditangkap oleh Polda Sul-sel bersama barang bukti.
INSTINGJURNALIS.Com--IC. menjalani sidang perdana dalam kasus narkotika yang menjeratnya. Ical diadili di Pengadilan Negeri Watampone, Jalan MT Haryono, Kelurahan Macanang, Kabupaten Bone, Selasa (10/03/2020).

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Surhacmat, Hakim Anggota satu Panji Prasetyo, dan Hakim Anggota Khaerunnisa dan seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU), Idawati.

Sementara tersangka, didampingi dua kuasa hukumnya, Rahmawati dan Andi Harun Nur.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bone, Erwin J, mengatakan tersangka menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Agenda hari ini merupakan pembacaan surat dakwaan," katanya di Pengadilan Negeri Bone, Selasa (10/10/2020).

Sementara itu, Idawati selaku JPU Kejari Bone, membacakan surat dakwaan terhadap IC dengan tiga pasal berbeda. Ical dikenakan tiga pasal yakni Pasal 112, 114 dan 131 UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki sabu yang berada pada kuasanya.

"Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan Pasal 112, 114 dan Pasal 131 Undang-undang Narkotika," kata Idawati.

IC ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di lingkungan Laccokkong, Kelurahan Watampone, Bone, (14/11/2019).

Ia ditangkap setelah diduga mengedarkan sabu. Polisi selanjutnya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sabu seberat 45 gram sabu.

Seperti diketahui, berdasarkan informasi beredar. IC diketahui sebelumnya hidup sederhana. Namun beberapa tahun terakhir tiba-tiba kehidupannya berubah drastis, bahkan memiliki rumah mawah dan gonta-ganti mobil. Hal itu cukup mengherankan warga setempat. Pasalnya, diketahui IC tidak memiliki pekerjaan yang jelas.

"Kami heran, karena tiba-tiba langsung punya rumah mewah dan istrinya juga bermobil terus tidak diketahui apa pekerjaannya," kata warga yang enggang di mediakan.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.