TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Penjara Menanti

Anggaran Covid-19 Dikorupsi, Penjara Menanti
Ilustrasi

INSTINGJURNALIS.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta agar jangan ada pihak yang mengorupsi atau memiliki konflik kepentingan terhadap dana darurat yang disediakan pemerintah untuk mengatasi penyebaran penyakit pernafasan karena virus corona jenis baru (COVID-19).

"Saya sebagai menteri keuangan mengimbau, meskipun kita darurat dan harus melakukan secara cepat, saya berharap tidak ada korupsi dan tidak ada konflik kepentingan sehingga tidak mengacaukan seluruh persepsi bahwa emergency dan urgensi ini betul-betul kita ingin melakukan percepatan reaksi untuk menolong masyarakat," kata Sri Mulyani melalui konferensi video di Jakarta, Jumat (20/3/2020) dikutip antaranews.com.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menyoroti penggunaan anggaran penanggulangan wabah virus corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK mewanti-wanti pemerintah agar anggaran penanganan bencana tersebut tidak dikorupsi.

"Pengawasan yang dilakukan oleh KPK bertujuan agar pemerintah pusat dan daerah dapat menggunakan anggaran secara efektif dan bebas dari penyelewengan. Jangan sampai anggaran bencana di korupsi oknum yang tidak punya empati," kata Firli dalam siaran pers, Rabu (18/3/2020).

Firli mengingatkan bahwa praktik korupsi dapat dilakukan kapan saja, termasuk ketika bencana sedang terjadi meskipun hukuman pidana yang berat menantinya.

Demikian Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri juga mengingatkan bahwa menyelewengkan anggaran pengadaan barang dan jasa penanganan COVID-19 dapat diancam dengan hukuman mati.

“Kami sudah mengingatkan bahwa penyelewengan anggaran yang diperuntukan pada situasi bencana seperti saat ini, ancaman hukumannya adalah pidana mati,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (1/4)

KPK pun, kata dia, telah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengawasi penggunaan anggaran penanganan COVID-19 tersebut.

“KPK sudah berkoordinasi dengan LKPP dan BPKP sebagai upaya pencegahan agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam proses penggunaan anggaran tersebut,” ujar Ali dikutip Pojoksatu.id.

Editor : Satria

Type above and press Enter to search.