TSMpGUd8BUMoGUMoTSO6TSM7Ti==

Soal Dugaan Alih Fungsi Lahan, Pelapor Jelaskan Tupoksi Pertanahan Sebatas Ukuran Tanah


INSTINGJURNALIS.Com--Laporan GEMPITA Kasus dugaan penyalahgunaan alih fungsi lahan pada pembangunan perumahan Cilellang Mas di Polres Bone, Sulsel, terus berlanjut. Kali ini, Unit Tipiter Satuan Reskrim Polres Bone meminta klarifikasi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bone.

BPN dimintai klarifikasi setelah beberaap hari lalu, polisi telah memanggil pihak Dinas Pertanian.

Pihak BPN diminta untuk memberikan keterangan terkait Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) pada pembangunan perumahan yang dilakukan oleh PT. Mandiri Putra Pratama. IPT sendiri merupakan perizinan yang dilampirkan pada Izin Prinsip.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Muh.Pahrun membenarkan hal itu, ia mengatakan pihaknya telah memanggil pihak BPN untuk diminta klarifikasi terkait perumahan yang diduga melanggar itu.

"Kami telah meminta pihak pertanahan untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dimaksud," kata Pahrun.

Pahrun menjelaskan berdasarkan keterangan dari BPN, bahwa pembangunan perumahan yang berlokasi di Jalan Sungai Pareman itu telah memenuhi ketentuan perizinan soal ukuran luas tanah

"Bahwa dari pertanahan pada hakekatnya  menjelaskan hal pembangunan perumahan Cilellang Mas sudah memenuhi ketentuan perizinan yang ada, yang menjadi kewenangan pertanahan," katanya.

Terpisah kuasa hukum pelapor, Salahuddin SH mempertanyakan keterangan pihak pertanahan ia mengatakan, sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) yang tertuang dalam Perda No 14 Pasal 35 bahwa rencana alih fungsi lahan harus masuk dalam RPJM dan RPJP pemerintah Kabupaten Bone.

"Inikan sudah jelas melanggar regulasi, tapi kok dinas terkait masih ngotot memberikan keterangan bahwa itu sesuai dengan regulasi sepengetahuan saya bahwa pertanahan berhak di wilayah soal ukuran lahan bukan jenis atau fungsi lahan," kata Salahuddin.

Sementara juga dalam Undang-undang No 41 Tahun 2009 pasal 46 dan 34 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, dengan maksud sebagai salah satu upaya untuk mengakomodasi kebijakan perlindungan lahan pertanian melalui pengembangan kawasan pertanian pangan.

"Selain itu juga sudah jelas dalam Undang-undang, bahwa syarat mendirikan bangunan di daerah persawahan harus ada lahan pengganti, itu salah satu syaratnya," kata Salahuddin.

Sebelumnya, pihak kepolisian telah memanggil dua lembaga terkait pemberian izin pembangunan perumahan diatas lahan pertanian, yaitu Dinas Pertanian dan BPN Kabupaten Bone.

Perlu diketahui, Gerakan Pemuda Tani (Gempita) Kabupaten Bone memberi kuasa ASH Law Firm Makassar, untuk melaporkan dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan yang dilakukan oleh pengembang.

Perkara yang dilaporkan, terkait dugaan pelanggaran alih fungsi lahan pertanian. Dimana pihak pengembang atau developer diduga tidak melakukan pergantian lahan sesuai Undang-undang 41 tahun 2009 pasal 46 dan pasal 34 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

Selain itu, pihak pengembang perumahan ini yakni PT. Mandiri Pratama Putra juga diduga melanggar pasal 35 perda no 4 bahwa rencana alih fungsi lahan tersebut harus masuk dalam RPJM dan RPJP pemerintah Kabupaten Bone.

(Muhammad Irham)

Type above and press Enter to search.